MAKASSAR-celebes.iNews.id:): Dinas Pendidikan Kota Makassar memperpanjang masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dan nonzonasi untuk sekolah dasar (SD) dan SMP.
Untuk jalur zonasi yang sebelumnya dibuka 20-24 Juni 2022 diperpanjang hingga 28 Juni 2022. Sedangkan jalur nonzonasi yang awalnya dibuka pada 29 Juni-2 Juli 2022 berubah menjadi 3-8 Juli 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin mengungkapkan, pihaknya terpaksa memperpanjang masa pendaftaran tersebut karena kendala teknis dan banyaknya aduan orangtua calon siswa.
Sejak PPDB dimulai pada 20 Juni lalu, dinas pendidikan sudah menerima sekitar 1.000 aduan. "Setiap hari itu kami terima 400 aduan. Aduannya mulai dari jenjang SD maupun SMP. Total ada sekitar 1.000 lebih aduan," kata Muhyiddin seperti dikutip sindonews.com.
Dia menjelaskan, update seleksi dari sisi sistem belum bisa dilakukan sebab banyaknya permintaan perbaikan data dari masyarakat. Selain itu, juga terdapat masalah pada database siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) dan SD yang mengikuti PPDB.
"Sehingga tingkat layanan perbaikan data masih relatif tinggi. Kemudian kemampuan masyarakat juga dalam menggunakan aplikasi belum optimal," tuturnya.
Pihaknya juga menerima aduan terkait adanya nomor induk kependudukan (NIK) ganda pada calon siswa. Adapula perpindahan domisili yang berlangsung secara tiba-tiba.
"Ada pengaduan bahwa data tidak sesuai di dapodik (data pokok pendidikan), jadi NIK di portal itu ternyata NIK orang lain. Ada juga orang tua yang mengadu kalau di portal tertulis sudah melakukan pendaftaran, padahal belum," ungkapnya.
Menurutunya, , analisa tim data juga menemukan bahwa terjadi kelambatan dalam verifikasi dan validasi oleh pihak sekolah. Hal itu disebabkan operator dan panitia yang sangat hati-hati di tingkat sekolah untuk menghindari kesalahan data.
Selain itu, masalah klasik terkait perbedaan titik koordinat domisili calon siswa dengan yang tampil di peta laman pendaftaran, kata dia, disebabkan oleh operator PAUD dan SD di sekolah asal mereka yang menempatkan lokasi rumah di sekolah asal.
"Untuk mempercepat akses layanan PPDB bagi masyarakat, maka perubahan data yang diajukan dapat diakses di tingkat sekolah sehingga di tingkat dinas," jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar ini menambahkan bila kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran harus diambil. "Ini untuk memberikan kesempatan yang luas kepada seluruh masyarakat agar mereka mendapatkan haknya, termasuk menyesuaikan letak koordinasi tempat tinggal pendaftar dengan tepat," tandasnya.
Editor : Nur Farida
Artikel Terkait