Viral, Uang Mutilasi Beredar, Perhatikan Nomor Serinya

Yusuf Al Faresi
Masyarakat diminta hati-hati dengan beredarnya uang mutilasi pecahan 100 ribu. Secara fisik uang mutilasi mudah dikenali sebab memiliki bekas potongan dan nomor serinya berbeda - Foto : Istimewa

Makassar, iNewsCelebes.id - Uang mutilasi lagi viral di media sosial. Besarannya Rp 100 ribu. Uang mutilasi merupakan asli yang disobek, lalu ditempelkan dengan uang palsu.

“Jika tidak teliti, maka warga bisa diperdaya karena nomor seri dalam gabungan selembar uang itu tentunya berbeda,” demikian dikutip dari akun Heraloebss, Kamis (7/9).

Seperti yang diberitakan Kumparan.com, Bank Indonesia meminta masyarakat berhati-hati. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan, jika uang tersebut benar uang mutilasi yang merupakan campuran uang asli dan palsu alias uang yang diragukan keasliannya masuk dalam kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

“Yang dimaksud dengan 'merusak' adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” kata Marlison kepada kumparan.

Dalam hal ini, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Dia bilang jika masyarakat menemukan uang mutilasi, bisa datang ke Bank Indonesia cabang terdekat untuk memastikan keasliannya.

“Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah,” ujarnya.

Bisa Kena Pidana, Dipenjara 10 Tahun. Sesuai aturan, Marlison menjelaskan, Pertama, perbuatan mutilasi uang rupiah jelas merupakan perbuatan merusak uang Rupiah yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Mata Uang (UU No.7/2011), bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, jika terbukti uang mutilasi tersebut merupakan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai dengan sepuluh tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Andi.M.Yusuf Aries

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network