TAKALAR, iNewsCelebes.id - Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU dan oknum operator jika terbukti ikut bermain dalam kasus penimbunan Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar yang sementara ditangani oleh pihak Kepolisian di Kabupaten Takalar, Minggu (17/09/2023).
Diketahui dari hasil penelusuran Polres Takalar telah diamankan sebanyak 9,3 KL solar subsidi dari SPBU 74.922.12 Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar sebagai barang bukti.
Modusnya, salah seorang oknum operator melayani pembelian solar subisidi yang telah dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait yang diduga menerima uang Rp5 ribu per jerigen.
Berdasarkan informasi resmi dari Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, Pertamina telah melakukan pengecekan di lapangan dengan memeriksa CCTV dengan hasil seluruh transaksi solar JBT pada bulan September yang telah dilakukan menggunakan QR Code.
Dimana pelayanan surat rekomendasi sudah melalui microsite dan dilayani dengan mode pre purchase.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Takalar untuk pemeriksaan SPBU dan wawancara nelayan sekitar lokasi belum diperoleh adanya bukti terkait dugaan penerimaan biaya tambahan per jerigen," Ujarnya, Sabtu (16/9/2023).
Namun, lanjut dia, Polres Takalar menyampaikan saat ini temuan tersebut masalah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempelajari apakah ada keterlibatan pihak SPBU dalam temuan ini.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait