MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Oknum polisi, Bripda FN yang bertugas sebagai sopir dinas wakil direktur bina masyarakat kepolisian daerah Sulawesi Selatan, akhirnya menjalani sidang kode etik yang di gelar , di ruangan sidang Bid propam Polda Sulawesi Selatan, Selasa (24/10/2023)>
Bripda FN, merupakan terduga kasus pemerkosaan seorang wanita berusia 23 tahun yang diketahui adalah mantan kekasihnya hingga korban hamil dan di paksa untuk aborsi. Sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh ketua majelis, Kombes Pol Zulham, selaku Kabid Propam Polda Sulsel ini, turut menghadirkan korban maupun keluarga korban dan rekan korban sebagai saksi.
Dari hasil sidang kode etik, Bripda FN, terbukti bersalah dan disanksi bersifat administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau ptdh dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski terbukti bersalah, Bripda FN mengajukan banding.
Sebelumnya kasus rudapaksa ini terungkap saat korban melaporkan Bripda FN ke Bid Propam Polda Sulawesi Selatan, karena diduga diperkosa oleh oknum polisi tersebut sebanyak 10 kali dan korban juga diketahui pernah mempunyai hubungan khusus dengan Bripda FN sejak masa SMA pada tahun 2016 lalu, kemudian di tahun 2022 mereka tidak lagi saling berkomunikasi, hingga di tahun 2023 ini mereka kembali bertemu, ““ Kata Kombes Pol Zulham Ketua Majelis Sidang.
Selain pemberhentian tidak dengan hormat, Bripda FN, juga terancam pidana umum akibat kasus pemerkosaan yang berujung tindakan aborsi.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait