Ini Pelanggaran Penyelenggara Konser Musik yang Dibubarkan Satgas Covid-19

Muh Agung Eka
Evaluasi Penyelenggara Festival Musik yang dibubarkan Satgas Covid-19

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Makassar dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku pemberi izin pelaksanaan festival musik di Celebes Convention Center (CCC) kini melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara kegiatan di kantor Satgas Covid-19 pada Senin (07/02/2022).

Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dikemukakan oleh Ketua Panitia CoArt Coret Fest 2022 diakui ada kelalaian dari internal kepanitiaan. Mereka mengizinkan penonton masuk hingga memadati gedung CCC, melebihi dari kapasitas berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. 

"Ada kesalahan panitia dalam memasukkan penonton yang ternyata tidak memiliki tiket," ujar pria yang akrab disapa Hendra ini.

Hendra juga mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini, akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada SKPD terkait. Diantaranya Kesbangpol, Dinas Pariwisata (Dispar), dan Satpol PP terkait hasil penyelidikan dan memberikan sanksi kepada penyelenggara. 

"Kemudian masing-masing SKPD tersebut, dasar dari hasil pertemuan tadi bisa menjatuhkan sanksi kepada pelaksana," katanya. 

"Nanti biar polisi yang menilai itu kelalaian atau kesengajaan. Kami agendakan pada hari ini adalah evaluasi sehingga kejadian seperti itu tidak terjadi lagi," tambah Hendra. 

Adapun pelanggaran yang dilakukan, kata Achmad Hendra, adalah kapasitas penonton disediakan panitia sebanyak 1.800. Namun yang diizinkan masuk ke lokasi acara sekitar 5.000 penonton. 

Menyediakan kursi dan berjarak. Tetapi pada kenyataanya, panitia malah membiarkan penonton berdiri dan berdesakan tanpa jarak. 

"Pelanggaran sudah jelas, karena event seperti itu, kapasitas 5000 dia sediakan 1.800. Sudah menyediakan kursi yang berjarak, sudah men-swab seluruh panitia, namun pada saat pelaksanaan kegiatan pada hari itu, panitia sendiri tidak tegas pada penonton yang masuk," jelasnya. 

Ia mengatakan, satgas sendiri memberikan sanksi agar Event Organizer CoArt Coret diblacklist tidak lagi diizinkan untuk menggelar kegiatan. "SKPD yang berwenang mem-blacklist organisasi itu Kesbangpol dalam kurun waktu tertentu tidak dapat melaksanakan kegiatan lagi," tukasnya. (*)

Editor : M. S Fadil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network