MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Puluhan anak di bawah umur di Kota Makassar rupanya mengajukan nikah dini sejak Januari 2022. Pengajuan itu dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Makassar.
Ketua TRC P2TP2A DPPPA Makassar, Makmur menyatakan jika setidaknya ada dua puluh pengajuan yang masuk. Alasan untuk nikah dini mereka pun beragam.
"Banyak alasannya. Ada yang karena sudah lama bergaul sesamanya jadi ingin nikah, ada yang sudah dikasih 'panaik' uang, sama hamil," ungkap Makmur, Selasa (15/02/2022).
Meski telah mengajukan, Makmur menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta langsung menyetujui permohonan tersebut. Terlebih mengeluarkan dispensasi nikah.
"Kita edukasi dulu mereka, kita tanyakan dengan baik apa alasannya," ucap Makmur.
Sementara itu, Kepala DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman menyebut bahwa permohonan nikah dini mesti disertakan dengan bukti. Seperti hamil di luar nikah, di mana harus menyertakan hasil ultrasonografi atau USG yang menunjukkan kehamilan.
"Mereka harus bawa itu, kita tidak mau langsung berikan dispensasi. Di luar dari alasan itu, kami tolak karena ada Perwalinya usia 19 tahun baru bisa nikah," sebut Achi.
Terakhir, Achi menegaskan pihaknya berupaya agar pernikahan dini itu tidak dilakukan oleh masyarakat. Berbagai upaya termasuk sosialisasi terus dilakukan dan mendirikan shelter penyuluhan warga.
"Salah satu yang kita sosialisasikan itu bagaimana masyakarat bisa saling mengedukasi terhadap bahaya nikah dini. Dan orangtua juga harus mengawasi anaknya dalam bergaul," tutupnya. (*)
Editor : M. S Fadil
Artikel Terkait