MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap empat remaja yang terlibat dalam kasus judi online, di sebuah ruko di Jalan Ance Dg Oyo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (16/11/2024).
Ke empat remaja ini masing masing berinisial, MR, IJ, I, dan IF, mereka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar.
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan, ke empat pelaku ditangkap lantaran melakukan jual beli chip aplikasi royal dream. Dimana para pelaku ini membeli chip seharga enam puluh ribu kemudian dijual kembali seharga enam puluh lima ribu rupiah, dengan keuntungan lima ribu rupiah per satu billion chip.
“Selain itu polisi juga menangkap dua pelaku lainnya di lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka merupakan selebgram asal Makassar, masing masing inisial MAD dan MRA yang di tangkap lantaran melakukan endorse atau mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya, dengan pendapatan hingga dua juta rupiah perbulannya, “ Jelas Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono.
Terkait judi online ini, selama tahun 2024 Polda Sulawesi Selatan telah mengajukan sebanyak dua ribu link atau situs judi online ke Kominfo untuk dilakukan pemblokiran. Dua ribu link situs judi online ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan, dan merupakan pengajuan pemblokiran terbanyak di seluruh Indonesia.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait