MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan pada Kamis (8/5/2025), bertempat di fasilitas Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA, Makassar.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 4,4 juta batang rokok ilegal dan 1.676 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang mencapai Rp6,02 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,97 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha mengatakan mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari 195 Surat Bukti Penindakan (SBP), dan dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran khusus.
"Proses pemusnahan telah mendapat persetujuan resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN), Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, serta Kepala KPKNL Makassar", ujar Cahya Nugraha kepada wartawan. Jumat, (09/05).
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN, Misail Palagian, dan Kepala Seksi PKN I, Fahrizi Fatahillah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi komitmen Bea Cukai Sulbagsel dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai menegaskan pentingnya langkah ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait