Polisi Naikkan Status Kasus Aborsi ASN Makassar ke Penyidikan, 4 Orang Ditangkap

Ardi Wira
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki - Foto Istimewa/Ardi Wira.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id Praktik aborsi ilegal yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Puskesmas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, termasuk SA (44), ASN yang diduga menjadi pelaku utama.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, membenarkan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Ia juga menyampaikan bahwa keempat pelaku kini telah diamankan.

"Terkait itu (aborsi) sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Zaki kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Selain SA, tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RA, yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan klien; CI (23), mahasiswi program magister yang menjadi klien SA; serta ZU (29), pacar CI sekaligus pihak yang menghamilinya.

"Pasal yang kami terapkan 45 A Jo pasal 77 A sub pasal 427 dan atau pasal 428 (1) huruf (A) Jo pasal 55 dan 56," terang Zaki saat merinci dasar hukum yang menjerat para tersangka.

Zaki juga menambahkan bahwa keempat orang tersebut telah resmi ditahan sejak Selasa (27/5), tak lama setelah penyidikan dimulai.

"Untuk keempatnya sudah ditahan di Mapolda Sulsel," lanjutnya.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Penangkapan terhadap ZU dilakukan lebih dulu oleh Tim Resmob Polda Sulsel, di kediamannya yang berlokasi di Jalan Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (26/5). Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari janin yang diduga telah digugurkan dan dikuburkan di halaman rumah ZU.

"Kami dari Resmob Polda Sulsel melakukan pengembangan dari kasus kemarin terkait praktik aborsi. Kami juga telah mengamankan pelaku ZU selaku pacar perempuan berinisial CI yang mana sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut," ungkap Ipda Dendi Eriyan, Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Senin (26/5/2025).

Kasus ini kini terus didalami pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan praktik aborsi ilegal yang lebih luas.

 

Editor : Thamrin Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network