MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di Jalan Poros Hartaco, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku pencurian beserta seorang penadah barang hasil curian.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MD (20), buruh bangunan, warga Jalan Leko Bo’dong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, serta EH (20), buruh harian, warga Jalan Abd Kadir I N, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Polisi juga mengamankan seorang terduga penadah berinisial FIR, warga Jalan Leko Bo’dong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polsek Tamalate pada Senin malam, (26/01/2026), sekitar pukul 22.30 WITA, setelah polisi menerima laporan dari korban diketahui bernama Qadri Pasinringi (36), warga Jalan Hartaco Indah Blok AD, Kecamatan Tamalate pada Janua
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV, hingga meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar Kompol Thamrin.
Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda. TKP pertama berada di Kompleks Hartaco Indah Blok AD, Jalan Dg. Tata, Kecamatan Tamalate. Saat itu, rumah korban yang tengah direnovasi ditinggal dalam keadaan kosong.
Sejumlah peralatan bangunan yang disimpan di dalam rumah diketahui hilang ketika korban kembali mengecek lokasi keesokan harinya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
Sementara TKP kedua berada di Kompleks Hartaco Indah Blok I, Jalan Dg. Tata. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dan mengambil satu unit televisi yang berada di ruang tamu. Rumah tersebut juga dalam kondisi kosong. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengamankan mereka berikut barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu gulungan kabel lampu LED sepanjang 12 meter, satu buah lampu LED, satu unit televisi merek Polytron, serta rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
