PANGKEP, iNewsCelebes.id — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan lelang terjadi di Kampung Ujung Loe, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 12.25 WITA.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pangkep.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 486 KUHP dan atau pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Imran, Jumat (24/4/2026).
Korban dalam kasus ini adalah perempuan berinisial HS (26), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Tupabiring, Pangkep. Sementara terlapor adalah perempuan berinisial US (26), seorang pelajar atau mahasiswa yang tinggal di Jalan KH Muhammad Yusuf, Ujung Loe, Minasatene.
Imran menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu, 25 Februari 2026. Saat itu, terlapor menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan arisan lelang milik temannya.
Terlapor menyebut arisan tersebut bernilai Rp15 juta dan akan kembali Rp20 juta dalam waktu satu bulan. Korban yang tertarik kemudian menyampaikan hanya memiliki dana Rp13 juta. Keduanya pun sepakat untuk transaksi dengan nominal tersebut.
Selanjutnya, terlapor mengirimkan nomor rekening BRI atas namanya sendiri, dan korban melakukan transfer sesuai kesepakatan.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 27 Februari 2026, terlapor kembali menawarkan arisan lelang lain senilai Rp2,5 juta dengan iming-iming pengembalian Rp5 juta. Terlapor juga menjanjikan bahwa pencairan kedua arisan tersebut akan dilakukan bersamaan, dengan total keuntungan yang akan diterima korban sebesar Rp25 juta.
Korban kembali mentransfer uang ke rekening yang sama. Namun, pada 1 Maret 2026, korban mendapat informasi bahwa pihak yang disebut sebagai pemilik arisan telah kabur.
Korban kemudian mendatangi rumah terlapor untuk memastikan kabar tersebut. Namun saat tiba di lokasi, terlapor sudah tidak berada di tempat.
“Modusnya adalah menawarkan arisan lelang dengan janji keuntungan besar. Namun setelah dilakukan penyelidikan, arisan tersebut diduga fiktif,” ujar Imran.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi, masing-masing berinisial MA, NM, RS, RA, dan WA. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening koran milik korban, serta puluhan lembar fotokopi rekening bank atas nama terlapor.
Saat ini, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp15,5 juta. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
“Sejauh ini baru satu korban yang melapor, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” kata Imran.
Ia menambahkan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemanggilan saksi, pemeriksaan terhadap korban dan terlapor, serta pemberian surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Meski telah dua kali dimintai keterangan, terlapor belum ditahan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan dengan keuntungan tidak wajar, terutama yang dilakukan secara online.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
