Nasabah Bank di Polman Ungkap Dugaan Kejanggalan Kredit, Ruko Terancam Dilelang

Nirwan
Ilustrasi kredit bank. Foto: Ist

POLMAN, iNewsCelebes.id - Pengakuan seorang nasabah berinisial ES membuka dugaan persoalan serius dalam proses pemberian kredit perbankan. ES mengaku pernah memiliki kredit macet di salah satu bank, namun sekitar 11 tahun lalu justru memperoleh pinjaman bernilai besar dari BNI UKC Polewali dengan jaminan sebuah ruko.

ES menduga proses pemberian kredit tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia bahkan mengaku diminta memberikan sejumlah uang sebagai “ucapan terima kasih” agar pengajuan kreditnya dapat diproses.

Menurut ES, persoalan itu kini berujung pada tekanan keuangan. Kredit yang diperolehnya kemudian macet dan agunan berupa ruko kini terancam dilelang.

Padahal, kata ES, sejak awal dirinya telah menyampaikan kondisi keuangannya kepada pihak bank.

ES menuturkan, persoalan bermula sekitar 11 tahun lalu ketika dirinya masih tercatat memiliki kredit macet di Bank BTPN Cabang Pinrang.

Saat itu, pihak bank disebut datang menawarkan fasilitas pinjaman.

ES mengaku tidak menutup-nutupi kondisi keuangannya. Ia bahkan menyampaikan kepada pihak yang menawarkan kredit bahwa dirinya memiliki riwayat kredit bermasalah.

Namun, menurut pengakuannya, kondisi tersebut tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan fasilitas kredit.

ES justru menduga ada pihak tertentu yang menawarkan solusi agar proses kredit tetap berjalan dengan imbalan sejumlah uang.

“Yang diminta hanya saya bersedia menerima beres dan memberikan uang sebagai ucapan terima kasih,” kata ES.

Dugaan kejanggalan lain, kata ES, terjadi saat proses penandatanganan dokumen kredit.

Ia mengaku dipanggil ke kantor bank untuk menandatangani sejumlah dokumen pada jam kerja yang sudah berakhir.

Saat itu, menurut ES, sebagian besar pegawai telah meninggalkan kantor. Hanya petugas yang menangani proses pengajuan kreditnya yang masih berada di lokasi.

ES mempertanyakan mengapa proses tersebut dilakukan dalam kondisi demikian.

Ia menduga proses itu sengaja dilakukan secara tertutup sehingga tidak banyak diketahui pegawai lainnya.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan ES dan belum mendapatkan verifikasi independen.

Bukannya memperbaiki kondisi ekonominya, pinjaman tersebut justru menjadi beban baru bagi ES.

Besarnya angsuran setiap bulan disebut tidak sebanding dengan kemampuan keuangannya.
Kredit itu akhirnya kembali macet.

Kini, ES mengaku telah menerima somasi. Ruko yang dijadikan agunan juga terancam dilelang, sementara proses eksekusi terhadap bangunan tersebut disebut mulai dipersiapkan.

Di tengah kondisi tersebut, ES berupaya mengetahui secara pasti berapa sisa pokok kredit yang masih menjadi kewajibannya.

Ia kemudian mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat.

Menurut ES, dirinya datang dengan membawa dokumen identitas, termasuk KTP asli dan salinan KTP yang menurut pengakuannya pernah diubah oleh pihak bank ketika proses pengajuan kredit.

Namun, ES mengaku mendapatkan informasi mengejutkan.

Data dirinya disebut tidak ditemukan dalam sistem yang diperiksa.

Atas saran petugas, ES kemudian mendatangi Kantor BNI Cabang Menara Bosowa Makassar.

Namun, menurut pengakuannya, hasil pencarian data kembali tidak menemukan identitas ES sebagaimana yang diharapkannya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan bagi ES mengenai bagaimana proses kredit tersebut tercatat dan bagaimana status kewajibannya saat ini.

Media kemudian berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak BNI.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada pihak yang diketahui berkaitan dengan persoalan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan substantif mengenai dugaan pemberian kredit, dugaan permintaan uang pelicin, proses penandatanganan dokumen maupun persoalan data nasabah yang disampaikan ES.

Sementara itu, pihak BNI Pusat Wilayah 07 melalui bagian Humas, Fiona, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari atasannya terkait pemberitaan tersebut.

“Kami masih menunggu arahan dari atasan terkait pemberitaan tersebut, Pak,” ujar Fiona melalui WhatsApp.

Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri karena perbankan di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian. OJK juga menjelaskan bahwa fungsi perbankan dalam menyalurkan kredit harus berjalan dengan memperhatikan prinsip tersebut. 

Karena itu, dugaan adanya pemberian kredit kepada nasabah yang memiliki riwayat kredit bermasalah, apabila benar, perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan prosedur kredit yang berlaku saat itu.

Begitu pula dengan dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan otoritas yang berwenang.

ES berharap OJK dapat menelusuri proses pemberian kredit tersebut, termasuk pemeriksaan dokumen pengajuan, analisis kelayakan kredit, identitas nasabah, aliran pembayaran serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses persetujuannya

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network