Penyerangan Brutal Geng Motor di Gowa: 7 Remaja Ditangkap, Samurai dan Busur Disita

Nirwan
Pelaku penyerangan di Gowa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Sebanyak tujuh remaja diduga geng motor diamankan aparat Polresta Gowa setelah diduga melakukan penyerangan dan pengrusakan secara brutal di kawasan Jalan Benteng Somba Opu, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Aksi tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Para remaja tersebut diduga merusak lemari etalase milik warga dan sebuah Pertamini.

Korban dalam kejadian ini adalah BL (58), yang merupakan pemilik warung berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Gowa Kombes Muhammad Yusuf Usman saat menggelar konferensi pers di pelataran Mapolresta Gowa mengatakan, korban bersama keluarganya saat itu sedang beristirahat di rumah yang berada di belakang warung gorengan di kawasan Jenetallasa.

Namun, pada pagi hari, korban mendapati lemari etalase miliknya yang berada di depan warung telah mengalami kerusakan. Kaca etalase tersebut pecah.

Selain itu, Pertamini milik warga berinisial HR juga ditemukan dalam kondisi roboh.

"Korban mengetahui kejadian tersebut setelah bangun tidur dan melihat lemari etalase miliknya sudah rusak serta Pertamini milik HR sudah rubuh," kata Yusuf. 

Akibat pengrusakan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2.000.000 Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Gowa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Mereka disebut melakukan aktivitas berkeliling menggunakan sepeda motor di wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gowa yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Aditya Pamungkas bersama Kasubnit 2 URC Aiptu Yusran Jafsur, dibackup Unit Kamneg Satintelkam Polresta Gowa yang dipimpin Kanit Kamneg Ipda Faizal, kemudian bergerak ke lokasi.

Hasilnya, sejumlah remaja berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Gowa bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial S (16), MF(17), I (16), S (17), SF (17), SDB (17), dan FA(16).

Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu buah ketapel, tiga anak panah busur, tiga unit telepon seluler, serta dua sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 dan Yamaha X-Ride.

Dalam pemeriksaan awal, para remaja tersebut disebut mengakui perbuatannya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network