Penipuan Modus Undangan Digital Terungkap, Polda Sulsel Tangkap Pelaku di Sumatera Selatan

Wahyu Ruslan
Polda Sulsel Ungkap Penipuan Online Modus Undangan Digital, Korban Rugi Rp50 Juta. Foto: Wahyu Ruslan

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan penipuan online bermodus phishing dengan kedok undangan digital yang dikirim melalui WhatsApp. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial ROMI di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Pengungkapan tersebut dipimpin Kanit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, bersama personel Resmob Polres OKI pada Kamis (8/10/2026) dini hari.

AKP Andi Reza Pahlawan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial Abdul Waiz pada 22 Agustus 2026. Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat penipuan tersebut.

"Korban melaporkan kerugian sekitar Rp50 juta akibat dugaan penipuan yang dijalankan pelaku," kata Andi Reza, Minggu (11/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

"Tim bergerak menuju lokasi pada Rabu (7/10/2026) malam. Setelah menempuh perjalanan sekitar empat jam dengan kondisi jalan rusak parah, petugas berhasil mengamankan ROMI pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari," jelasnya.

Proses penangkapan tersebut sempat diwarnai kendala. Pihak keluarga terduga pelaku disebut berupaya menghalangi petugas saat hendak membawa ROMI.

"Kendalanya sempat ada upaya penghalangan dari pihak keluarga terduga pelaku saat kami tiba di lokasi melakukan penangkapan," ungkap Andi Reza.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua perangkat tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

"Kita juga amankan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban," ujarnya.

Modus Kirim File APK Berkedok Undangan Digital

Andi Reza menjelaskan, terduga pelaku diduga menggunakan modus pengiriman file berformat Android Package Kit (APK) yang disamarkan sebagai undangan digital melalui WhatsApp.

File tersebut berpotensi digunakan untuk mengelabui korban agar membuka atau memasangnya di perangkat mereka. Modus semacam ini dapat dimanfaatkan untuk mencuri informasi pribadi maupun data sensitif, bergantung pada fungsi aplikasi yang digunakan.

"Ya, modusnya APK yang disamarkan sebagai undangan digital," ungkapnya.

Menurut Andi Reza, uang yang diduga diperoleh dari hasil penipuan tersebut telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga.

"Keuntungan yang diperoleh atas penipuan online tersebut telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga," sebutnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami mekanisme yang digunakan dalam dugaan penipuan tersebut, termasuk keterkaitan dua telepon seluler yang telah diamankan dengan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Untuk mencegah munculnya korban baru, Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan WhatsApp yang memuat undangan digital atau file dari nomor yang tidak dikenal.

Masyarakat diminta tidak sembarangan membuka tautan, mengunduh, atau memasang file APK dari sumber yang tidak jelas. Selain itu, warga diingatkan agar tidak membagikan kode one-time password (OTP), PIN, kata sandi, maupun informasi perbankan kepada pihak lain.

"Kami mengimbau masyarakat tidak sembarangan membuka tautan, mengunduh, atau memasang file APK dari sumber yang tidak dikenal. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membagikan kode OTP, PIN, kata sandi, maupun informasi perbankan kepada pihak lain," imbuhnya.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Polda Sulawesi Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network