Diseret Isu Korupsi, Plt Bupati Gowa Laporkan 3 Akun Medsos ke Polresta Gowa

Nirwan
Kuasa hukum PLT Bupati Gowa, Darmawansyah Muin yakni Muhammad Bakri mendatangi Polresta Gowa pada Rabu (22/10/2026). Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Plt Bupati Gowa Darmawansyah Muin melaporkan tiga orang ke Polresta Gowa terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Pelaporan ini dilakukan lantaran diseret isu dugaan korupsi.

Laporan tersebut dilayangkan memelalui Kuasa hukumnya, Muhammad Bakri yang mendatangi Polresta Gowa pada Rabu (22/10/2026) kemarin sekira pukul 16:30 wita. Pelapor lansung masuk keruangan penyidik sambil membawa sejumlah bukti. 

Asri mengatakan, laporan itu diajukan untuk menguji dugaan pelanggaran hukum atas sejumlah unggahan di media sosial yang menyebut nama kliennya itu.

"Hari ini saya bersama teman-teman tim hukum, selaku kuasa hukum Plt Bupati Gowa, melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait nama beliau yang tersebar di beberapa media sosial," ujar Asri setelah melakukan pelaporan di Polresta Gowa.

Sejam lebih, Asri kemudian keluar dari ruangan penyidik Satreskrim Polresta Gowa sambil memperlihatkan hasil laporannya ke awak media. 

Menurut Asri, unggahan tersebut tersebar melalui sejumlah platform, mulai dari status WhatsApp, Facebook, hingga TikTok dan media sosial lainnya.

Adapun bukti awal yang disiapkan, kata dia, berupa hasil unduhan atau dokumentasi unggahan media sosial yang dianggap menyebut nama Plt Bupati Gowa dan mengaitkannya dengan sejumlah perkara dugaan korupsi.

Asri menyebut, terdapat tiga orang pemilik akun media sosial yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial ZA, MH, dan AA.

Ia juga menyoroti sejumlah konten yang diunggah melalui media sosial, termasuk video yang diduga dibuat oleh akun berinisial AA. 

Menurutnya, konten tersebut seolah-olah menuding Plt Bupati Gowa terlibat persoalan korupsi yang bahkan disebut lebih parah dibandingkan perkara yang dikaitkan dengan bupati sebelumnya.

Pihak kuasa hukum menilai konten-konten tersebut memuat tuduhan yang tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

Meski demikian, dugaan pencemaran nama baik maupun kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. 

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Asri turut menanggapi sejumlah isu yang menurutnya kerap dikaitkan dengan Darmawansyah Muin, termasuk persoalan yang berkaitan dengan jabatan dan isu penganggaran yang disebutnya sebagai persoalan nanas.

Terkait perkara yang berhubungan dengan jabatan, Asri mengaku pernah menjadi bagian dari tim penasihat hukum salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Berdasarkan pengalamannya mengikuti proses persidangan, ia menyatakan tidak menemukan alat bukti yang menurutnya menunjukkan keterlibatan Darmawansyah Muin dalam perkara korupsi yang dimaksud.

"Saat proses persidangan, tidak ada sama sekali alat bukti yang bisa membuktikan bahwa Pak Darmawansyah Muin terlibat dalam perkara korupsi tersebut," tegasnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penilaian Asri berdasarkan keterangannya mengenai proses persidangan. 

Penilaian mengenai fakta hukum dan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara harus merujuk pada dokumen persidangan serta putusan pengadilan yang relevan.

Selain persoalan jabatan, Asri juga menanggapi isu anggaran yang dikaitkan dengan Darmawansyah Muin saat masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Sulawesi Selatan mengenai persoalan tersebut.

Menurut Asri, anggaran yang dipersoalkan itu tidak pernah dibahas melalui DPRD saat Darmawansyah Muin masih menjabat di lembaga legislatif tersebut. 

Ia menyebut, kebijakan terkait anggaran itu berada pada masa pemerintahan penjabat gubernur saat itu.

Atas dasar tersebut, Asri menilai tidak tepat jika persoalan anggaran itu langsung dikaitkan dengan Darmawansyah Muin tanpa penjelasan mengenai proses penganggaran, kewenangan masing-masing pihak, serta bukti yang mendasarinya.

Meski demikian, klaim mengenai proses penganggaran tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait agar duduk persoalannya dapat diketahui secara utuh.

Pelaporan ini menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak Plt Bupati Gowa untuk menanggapi beredarnya unggahan media sosial yang mereka nilai merugikan nama baik kliennya.

Selanjutnya, penyidik Polresta Gowa akan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bukti yang diserahkan, serta keterangan saksi dan pihak-pihak terkait

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network