Polrestabes Makassar Bongkar Peredaran Narkoba via Medsos 7 Orang Ditangkap

inews.sulsel
Wakapoltebes Makassar AKBP Budi Susanto (dua dari kanan) bersama Kasat Reskoba memperlihatkan baran buktii narkoba jang berhasil diamankan di sejumlah tempat di Makassar Rabu (8/6/2022).

MAKASSAR-celebes.iNews.id: Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja melalui media sosial (medos) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto menjelaskan ada tujuh orang ditangkap di lokasi berbeda terkait kasus tersebut.  Para pelaku masing-masing berinisial RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL dan LH.

Para pelaku menjual sabu melalui tiga akun instagram yang follower-nya di atas 2.000-an untuk setiap akunnya. “Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 109,72 gram, ganja 2,0168 gram dan uang tunai Rp 7 juta,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) .

AKBP Budi menjelaskan, pelaku RP, FRY, FRD, NQ dan AND diamankan di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan sekitar Jl Pettarani. Sedangkan pelaku AL dan LH diamankan di Jl Cenderawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar menemukan pil ekstasi sebanyak 130 butir berwarna biru dengan logo tengkorak.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung menambahkan, kasus peredaran narkoba melalui media sosial Instagram merupakan yang pertama kali diungkap di Kota Makassar.

Editor : Nur Farida

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network