BANTAENG, iNewsCelebes.id - Pelaku pengrusakan sebuah rumah di Desa Loka, Kabupaten Bantaeng, RML (32) menolak disebut rentenir. Dirinya juga membeberkan jika rumah yang dirusak adalah milik SC (36) dan tidak mengetahui jika rumah tersebut sudah dijual kepada MN (44).
RML mengaku dirinya terpaksa mengambil barang di rumah tersebut karena persoalan utang piutang yang sudah cukup lama.
"Saya cuma ambil hak saya karena sudah lama berutang Ibu SC, saya rasa cukup sabar jadi saya ambil barang berharga di dalam rumah dan barang itu saya simpan di rumah orang," ungkap RML.
RML mengaku jika SC berutang denganya senilai puluhan juta Rupiah.
"Dia berutang sama saya, sampai-sampai saya mengambil uang orang lain untuk menutupi uang yang di ambil karna awal persoanalanya adalah uang arisan," kata RML
Ia juga menjelaskan bahwa karna tidak ada jalan lain untuk menutupi utang Ibu SC sehingga dia menggeladah dan mengambil barang di rumah pada (17/5/ 2023) pukul 23.00 Wita.
Akibat peristiwa tersebut RML dilaporkan ke polisi dengan kasus pencurian dan pengrusakan oleh pemilik rumah MN.
Sementara itu, Laporan dengan Nomor: LP/B/176/V/2023/SPKT Atas Tindakan Pengrusakan dan pengambilan barang itu telah di proses oleh Polres Bantaeng. Dari informasi yang didapatkan iNewsCelebes.id, saat ini proses hukum telah masuk ke tahap SP2HP.
Editor : Arham Hamid