get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kekeringan di Kecamatan Tallo, Pjs Wali Kota Makassar Pantau Langsung Distribusi Air Bersih

Maling Kelas Nyamuk Jiper Digerebek Polisi, Sembunyi di Bawah Kasur Sambil Telanjang Dada

Rabu, 24 Mei 2023 | 10:52 WIB
header img
Maling kelas nyamuk di Makassar ciut nyali saat digerebek polisi dan bersembunyi di bawah kasur. Foto: Muhammad Nur Bone

MAKASSAR, NewsCelebes.id - Maling kelas nyamuk di Makassar ciut nyali saat digerebek polisi dan bersembunyi di bawah kasur. 

Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Kota Makassar berhasil menangkap dua pelaku maling kelas nyamuk  pelaku pencurian handphone. 

Kejadian penggerebekan ini dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada malam Selasa (23/5/2023).

Dari pantauan di lokasi, petugas yang mengenakan pakaian preman segera mengelilingi rumah salah seorang pria yang bernama Rustam alias Uttang.

Setelah melakukan pengejaran di dalam rumah, ternyata petugas tidak menemukan Uttang. Keberadaannya baru diketahui setelah salah seorang petugas melihat pelaku bersembunyi di bawah kasur tidur.

"Alasan pelaku bersembunyi di bawah kasur karena takut ditangkap," ujar Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, pada Rabu (24/5/2023). Dia juga menambahkan bahwa saat pelaku berhasil diamankan, keluarga pelaku sempat menolak, namun setelah petugas memberikan penjelasan, keluarga pelaku akhirnya pasrah.

Sementara itu, tidak jauh dari lokasi, pelaku lainnya bernama Angga juga berhasil ditangkap. Remaja ini langsung diborgol dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Kedua pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian handphone saat terjadi kecelakaan beberapa waktu lalu. Mereka tidak memberikan pertolongan kepada korban, melainkan malah membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban," katanya.

Karena tindakan mereka, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana di atas 5 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut