MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar.
Tiga tersangka tersebut yakni Hamzah Ahmad mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Tito Paranoan mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM tahun 2019 dan Asdar Ali mantan Direktur Keuangan PDAM tahun 2020. Saat ini, Asdar Ali juga menjabat Direktur Teknik di PDAM Kota Makassar.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar sejak 2017-2019, dengan total kerugian negara mencapai Rp 19 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan penyidik telah menemukan dua alat bukti keterlibatan ketiga tersangka," ujar Wakil Kepala Kejati Sulsel, Zet Tadung Allo kepada awak media di kantor Kejati Sulsel, Selasa malam.
Para tersangka diduga menggunakan keuntungan atau laba pada pembukuan tahun 2018-2019 senilai Rp19,1 miliar lebih. Saat itu PDAM masih mengalami kerugian secara akumulatif, sesuai penghitungan BPKP.
Selain itu tahun 2019 PDAM mendapatkan keuntungan, namun untuk menggunakan keuntungan tersebut, harus dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.
Seharusnya, dalam prosedur melalui pembahasan atau rapat direksi dicatat dalam notulensi rapat. Faktanya, tahun 2019 untuk laba 2018 hingga 2020 dan untuk laba 2019 dilakukan pembahasan terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba.
Namun, rapat pengusulan penggunaan laba PDAM ke wali kota. Selain itu, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pejabat (Pj) wali kota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.
Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya direksi memperhatikan adanya kerugian secara akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. Para tersangka juga tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017.
Tersangka beranggapan, ungkap Wakajati Zet, pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba, sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya.
"Dari anggapan itu sehingga mereka berhak mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan," tuturnya menjelaskan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar untuk menjalani penahanan 20 hari sejak 13 Juni-2 Juli 2023. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing mantan Direktur Utama PDAM Makassar HYL (Haris Yasin Limpo) dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar IA (Irawan Abadi). Keduanya sudah menjadi terdakwa dan kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.
Editor : Arham Hamid