get app
inews
Aa Read Next : Hotman Paris Hutapea Kritik Pedas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar: AC Mati, Panas Keringatan

Tak Terima Adik Ditegur Geber Motor di Gang, Kakak Nekat Panah Tetangga di Panakkukang

Kamis, 27 Juli 2023 | 06:12 WIB
header img
Seorang pria nekat memanah tetangganya sendiri karena tidak terima adiknya ditegur karena menggeber motor di dalam gang, di Jalan Tamajene, Kecamatan Panakkukang. Foto: Ilustrasi

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria nekat memanah tetangganya sendiri karena tidak terima adiknya ditegur karena menggeber motor di dalam gang, di Jalan Tamajene, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Insiden ini terekam dalam video amatir oleh seorang warga dan cepat menyebar luas. Dalam video tersebut, pelaku tiba-tiba mengarahkan anak panah dari busurnya ke arah korban, mengenai paha kiri korban. Korban yang tidak terima segera mengejar balik dan sempat memukul pelaku.

Beruntung, puluhan warga sekitar cepat meredakan perkelahian antara kedua pemuda tersebut, sehingga tidak ada korban jiwa.

Polisi merespons laporan dengan cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Akhirnya, mereka berhasil menangkap pelaku serta menyita barang bukti berupa anak panah dan busur milik pelaku.

Pelaku, bernama Ariatman (35), berhasil ditangkap bersama barang bukti yang ada. Sementara itu, korban bernama Andrianto (32), yang merupakan tetangga pelaku, langsung dibawa ke Rumah Sakit Pelamonia Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Armin Nurdin, menyatakan bahwa kejadian ini dipicu oleh ketidakpuasan pelaku terhadap tindakan korban yang menegur adiknya karena melintas dengan ugal-ugalan dan menggeber motor di pemukiman warga.

"Pelaku dan korban sehari sebelumnya sempat terlibat pertikaian, namun berhasil diredakan oleh warga sekitar," ujar Kanit Reskrim kepada wartawan pada Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, aksi balas dendam berlanjut hingga Rabu dini hari ketika pelaku bertemu dengan korban yang sedang duduk di pinggir jalan. "Pelaku masih merasa dendam terhadap korban, sehingga dia melampiaskan emosinya dengan memanah korban menggunakan anak panah hingga mengenai paha kirinya," tambahnya.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah menjalani operasi untuk mengangkat anak panah yang tertancap di paha kirinya.

Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun 8 bulan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut