get app
inews
Aa Text
Read Next : Makassar Raih Penghargaan Healthy City Level 1 dari WHO Asia Tenggara

Warga Serang Rumah Kakek Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 14:08 WIB
header img
Kakek Pelaku pencabulan diamankan polisi (Foto Nur Bone)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Rumah pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sasaran amukan warga, Sabtu (5/8/2023) dini hari.

Beruntung polisi dari Polsek Panakkukang dan Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menghentikan upaya tersebut.

Petugas juga langsung bergerak cepat mengamankan pelaku M, kakek berusia 70 tahun yang bekerja sebagai Satpam.

Pelaku diamakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Petugas juga mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku berinisial M sudah ditangkap.

“Anggota menangkap pelaku dini hari tadi lalu dibawa ke Posko Jatanras dan diinterogasi. Selanjutnya diserahkan ke piket Reskrim Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut,” ujar, Jumat (4/8/2023).

Dia menambahkan, peristiwa itu berawal pada Maret 2023 pukul 12.00 WITA. Ketika itu korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menariknya ke salah satu rumah kosong.

“Saat itu, pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruhnya membuka baju dan celana dalam. Korban lalu dibaringkan dan diperkosa. Perbuatan pelaku itu telah dilakukan berulang kali,” katanya.

Pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali memperkosa korban AF selama 3 bulan. Kini dia ditahan dan dijerat Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Ridwan.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut