get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka Outlet Perdana di Sulawesi, Restoran Kitchenette Hadir di Trans Studio Mall

Kepala BKAD Benarkan Soal Utang Pemprov Sulsel

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 18:11 WIB
header img
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Jalan Urip Sumiharjo - Foto Tangkapan Layar/Tim iNewsCelebes.id.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, membenarkan terkait utang Pemprov Sulsel, seperti yang disampaikan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat rapat paripurna bersama DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu.

"Terkait utang Pemprov Sulsel yang disampaikan Pak Pj Gubernur, benar adanya," ungkap Salehuddin, Jumat, 13 Oktober 2023.

Terkait pernyataan bangkrut, fiktif, dan defisit, Salehuddin menjelaskan, maksud Pj Gubernur Bahtiar mengatakan bangkrut terkait dengan utang dan kewajiban apabila tidak dipikirkan penyelesaian dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, maka akan menyebabkan utang dan kewajiban Pemprov akan semakin bertambah dan sulit untuk diselesaikan di tahun anggaran berikutnya.

"Pak Pj Gubernur juga mengatakan fiktif. Ini terkait dengan potensi pendapatan yang tidak akan mungkin tercapai. Dalam artian, seharusnya target pendapatan itu dibuat dengan proyeksi yang ril bisa dicapai dan didasarkan pada  capaian realisasi tahun anggaran sebelumnya," Jelasnya.

Adapun yang dimaksud Pj Gubernur defisit, kata Salehuddin, masih terkait dengan potensi target pendapatan yang tidak akan dicapai. Namun, hal tersebut sudah berhadapan dengan belanja, sehingga apabila tidak dilakukan langkah-langkah antisipasi dari perubahan APBD ini, maka Pemprov akan mengalami potensi lebih besar belanja yang akan dilaksanakan dan dicairkan dibanding dengan pendapatan yang akan dicapai.

"Hal- hal di atas telah dilakukan langkah antisipasi oleh Pj Gubernur di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini. Namun hal tersebut belum bisa dimaksimalkan karena adanya keterbatasan ruang pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini," Jelasnya.

Pj Gubernur berkomitmen l untuk menyelesaikan utang dan kewajiban tersebut di APBD Pokok 2024. Khususnya terkait dana bagi hasil bagi kabupaten kota yang memang sudah menjadi kewajiban Pemprov untuk menyalurkan ke kabupaten kota dan merupakan hak dari kabupaten kota untuk menerima. (*)

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut