get app
inews
Aa Text
Read Next : Makassar Kembali Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturannya

Naik ke PPKM Level 3, Belajar Tatap Muka di Makassar Dibatasi 50 Persen

Selasa, 15 Februari 2022 | 22:45 WIB
header img

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar memutuskan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan jumlah siswa yakni 50 persen. Hal itu dilakukan seiring dengsn penerapan PPKM Level 3.

Hal itu merujuk pada aturan Inmendagri nomor 11 tahun 2022 yang merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021. Isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Di dalam aturan itu dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di sekolah bisa dilakukan secara tatap muka dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," kata Kepala Disdik Kota Makassar, Muhyiddin, Selasa (15/02/2022).

Muhyiddin mengatakan PTM 50 persen dipilih berdasarkan realitas di lapangan. Ia mengatakan sejauh ini penularan Covid-19 di sekolah masih terkendali. Beberapa siswa yang sebelumnya dinyatakan positif sudah pulih kembali.

Selain itu, Muhyiddin menuturkan waktu kegiatan belajar-mengajar di sekolah pun dibatasi. Yakni hanya 4 jam pelajaran per hari.

Ia juga menyebut penghentian PTM bakal ditembuh bila terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah. Kemudian angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.

Terakhir, Muhyiddin menyatakan satuan pendidikan juga punya kewajiban mendata setiap hari kesehatan siswa. Di mana dilakukan lewat aplikasi laporan kesehatan sekolah. 

"Para pengawas juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh proses PTM," tutupnya. (*)

Editor : M. S Fadil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut