get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KMAK Sulsel Minta Kajari Baru Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Koni Makassar

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp. 1,5 M, Minta Mantan Setda Jeneponto Diperiksa

Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:13 WIB
header img
Sahabuddin Rauf Kuasa Hukum tersangka Abd Rasyid Dalam Kasus Korupsi Rp. 1,5 M

JENEPONTO, iNewsCelebes.id, - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto Sahabuddin Rauf bersama Mansur Natsir mendesak penyidik Polres  Jeneponto agar memeriksa mantan Setda Jeneponto Dr.dr. Syafruddin Nurdin.

Menurut Sahabuddin Rauf, Mantan Sekda Jeneponto itu diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi anggaran  operasional daerah selaku pengguna anggaran (PA).

" Berdasarkan PP iya, karena Ia mantan Setda penanggungjawab penuh dalam pengelolaan keuangan daerah". Ungkap Sahabuddin ditemui iNewsCelebes.id di Mapolres Jeneponto, Jumat, 07/06/2024.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka Mantan kabag perencanaan dan keuangan dan mantan Bendahara keuangan Pemkab Jeneponto Abdul Rasyid dan Mohammad Irfan Sarif,  terkesan dikambing hitamkan. 

Lanjut kata Sahabuddin Rauf, Mantan Setda Jeneponto dalam hal ini Dr. dr. Syafruddin Nurdin seharusnya bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi ini dan diperiksa penyidik Polres Jeneponto," Ungkapnya 

Sebagai kuasa hukum tersangka, Sahabuddin Rauf mendesak pihak penyidik Polres Jeneponto agar segera memanggil mantan Setda Jeneponto.

" Selaku kuasa hukum tersangka, kami  mendesak pihak penyidik Polres Jeneponto agar memanggil mantan Sekda secepatnya". Tegas Sahabuddin.

Jika pihak Penyidik Polres Jeneponto tidak segera memeriksa mantan Setda Jeneponto, maka Ia akan mengungkap fakta sebenarnya dipersidangan.

"Kalau pihak penyidik polres Jeneponto tidak memeriksa mantan Sekda , saya sebagai kuasa hukum Abd. Rasyid dan Irfan akan mengungkap semuanya dalam persidangan," ancam Sahabuddin. 

Dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional Pemkab Jeneponto, penyidik Tipikor Polres Jeneponto resmi menahan 2 orang tersangka pada Jumat, 07/06/2024.

Pihak penyidik Tipikor Polres Jeneponto juga mengumumkan besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp
1.5 M tahun anggaran 2022 lalu

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut