get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Rapat Paripurna Tidak Kuorum, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

DPR: Faskes Tak Boleh Tolak Pasien, Buntut Pasien Terlantar hingga Meninggal di RSUD Syekh Yusuf 

Kamis, 18 Juli 2024 | 15:31 WIB
header img
Viral pasien meninggal karena diterlantarkan di UGD RSUD Syeik Yusuf Sulawesi Selatan. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Komisi IX DPR memberikan perhatian serius terhadap kasus pasien yang terlantar hingga meninggal di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Syekh Yusuf, Sulawesi Selatan, pada Selasa (9/7/2024). Komisi yang membidangi kesehatan ini menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.

“Prinsipnya, rumah sakit dan puskesmas tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun,” ujar Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo, Rabu (17/7/2024).

Diketahui, dalam video yang beredar, tampak perekam video dan beberapa keluarga pasien berteriak kepada petugas IGD untuk mempertanyakan pelayanan rumah sakit. Keluarga pasien juga mengklaim dimintai biaya tambahan untuk bahan bakar ambulans sebelum pasien diangkut ke RSUD Syekh Yusuf.

Rahmad menjelaskan bahwa seharusnya biaya layanan ambulans untuk pasien dalam keadaan darurat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Yang harus bertanggung jawab adalah pihak rumah sakit karena ambulans adalah hak pasien dalam keadaan darurat yang biayanya dicover melalui program JKN (BPJS). Jika ada pelanggaran oleh oknum, maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab dan melakukan investigasi,” katanya.

Pihak RSUD Syekh Yusuf membantah tuduhan dalam video viral yang menyebut pasien ditelantarkan atau ditolak saat datang. Menurut pihak rumah sakit, IGD RSUD Syekh Yusuf pada saat itu memang penuh sebelum pasien dirujuk dari Puskesmas Parangloe, sehingga mereka menyarankan pasien untuk dibawa ke rumah sakit lain.

Saat pasien tiba, petugas IGD RSUD Syekh Yusuf dikatakan tetap berusaha mencari tempat tidur untuk pasien agar segera mendapatkan penanganan. Namun, pasien dinyatakan meninggal sebelum bisa masuk ke IGD.

Terlepas dari alasan apapun, Rahmad menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak atau menelantarkan pasien.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, dan jika kapasitas penuh, rumah sakit wajib menerima sementara dan membantu mencari rumah sakit lain untuk pelayanan, bukan pasien yang mencari rumah sakit sendiri,” katanya.

Rahmad juga menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh sebagai evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia menyebut BPJS bisa mengambil tindakan lebih lanjut jika ada pelanggaran oleh pihak rumah sakit.

“BPJS harus melakukan penertiban. Jika kejadian seperti ini terus terjadi, BPJS bisa memutus kerjasama dengan rumah sakit yang bersangkutan,” tegasnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut