get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Sekda Makassar Hadiri Paripurna Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota AKD DPRD Makassar

Sebelum Prosesi HUT RI ke 79, PJ Sekda Makassar Terima Duplikat Bendera Pusaka

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:10 WIB
header img
Sebelum prosesi pengibaran peringatan HUT RI ke 79, PJ Sekda Makassar terima duplikat bendera Pusaka Merah Putih(ist)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima secara langsung peti yang berisi duplikat bendera pusaka merah putih dan salinan teks proklamasi

 

Peti duplikat bendera dan salinan teks proklamasi ini diserahkan langsung oleh dua orang purna paskibraka 2023 yakni Audina Maydayanti Bahar pengiriman dari SMA Negeri 8 dan Kayla Aura Afriza, dari SMA Negeri 22 Makassar.

 

Penerimaan ini dilakukan sebelum prosesi pengibaran sang merah putih dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 79 di Anjungan City Of Makassar, Sabtu (17/08/2024).

 

“Alhamdulillah ini sebuah kehormatan. Duplikat bendera pusaka merah putih telah kami terima secara resmi untuk dikibarkan hari ini pada upacara 17 agustus. Bendera merah putih ini melambangkan pengorbanan panjang para pejuang yang telah memerdekakan Indonesia,” ucap Firman.

 

Dia mengatakan, sebelumnya duplikat bendera pusaka ini diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dan diterima oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Andi Bukti Djufri mewakili Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto di Balai Samudera, Jakarta Utara pada 7 Agustus 2024. 

 

Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

 

Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.

 

Apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP. 

 

“Kita berkomitmen untuk menjaga sebaik-baiknya duplikat bendera pusaka ini karena ini lambang kehormatan bangsa,” ungkapnya.

 

Diketahui, bendera negara sang saka merah putih ini berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas bewarna merah dan bawa bewarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 

 

Bendera ini juga bahkan dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. 

 

“Lewat pengibaran duplikat bendera pusaka merah putih ini kita ikut menjaga kedaulatan negara,” tandasnya.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut