get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadir di Rapat Paripurna Pertama, Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Serukan Sosialisasikan Pilkada B

Warga Makassar Didorong Harus Melek dan Paham Soal Hukum

Selasa, 01 Maret 2022 | 10:05 WIB
header img
Sosialisasi Perda Makassar

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Anggota DPRD Kota Makassar M Yunus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum. Hadir dalam sosper sebagai narasumber, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kajari Makassar, Wiryawan Batara Kencana, Sekretaris Kesbangpol Pemkot Makassar, Hari.

M Yunus menyampaikan, perda ini sangat penting diketahui masyarakat. Apalagi, perda ini dibuat untuk meringankan warga miskin yang sedang berperkara hukum.

"Kita harap melalui perda ini masyarat lebih pahal mengenai hukum. Kita harus melek dan paham soal hukum jangan kita dibutakan," ujarnya di Almadera, Minggu (27/2/2022).

Dalam kesempatan itu, Hasmi, warga Tallo di jalan Tinumbu mengadu bahwa di daerahnya tersebut. Itu sering terjadi perang kelompok.

Ia berharap agar perang kelompok ini segera berakhir lantaran sudah pernah ada pihak yang mendamaikan antar warga yang berseteru. Namun sering terjadi tawuran kembali meski sudah didamaikan.

"Sering dilaporkan ke Polsek Tinumbu. Masih ada polisi yang berjaga, tapi tetap saja mereka saling perang. Antar lorong. Kejadian ini sering terjadi," katanya.

Menanggapi hal itu, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kajari Makassar, Wiryawan Batara Kencana mengatakan, kemungkinan terjadinya perang karena adanya provokator di sana. Selain itu, pengaruh penggunaan narkoba juga dapat memicu terjadinya perang kelompok di Tinumbu.

"Laporkan ke polisi saja bahwa sudah ada damai tetapi tetap ada serangan lagi. Jangan sampai ada yang provokator lagi yang memicu kerusuhan," katanya.

"Mungkin juga karena pengaruh narkoba yang melakukan penyerangan karena memang banyak tempatnya beli narkoba itu di Makassar," sambung Wiryawan.

Meski begitu, ia mengatakan, solusi untuk menghentikan terjadinya perang adalah masyarakatnya harus sadar terkait hukum. (*)

Editor : M. S Fadil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut