BONE, iNewsCelebes.id - Cegah Pelanggaran dan Sengketa di Tahapan Pencalonan, Bawaslu Minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Transparan dalam Pengumuman Jadwal Pendaftaran Pilkada.
Untuk mewujudkan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya proaktif untuk menjaga integritas proses pemilihan.
"Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Bone harus berjalan lancar dan sesuai aturan", Ungkap Alwi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone telah mengeluarkan imbauan penting. Imbauan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan.
Lebih lanjut Alwi, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya proaktif untuk menjaga integritas proses pemilihan. “Sebagai langkah awal, kami mengimbau kepada KPU Kabupaten Bone untuk secara transparan mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran dibuka,” Ujar Alwi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon ditetapkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dalam Surat Imbauan Nomor 070/PM.00.02/K.SN-03/08/2024, Bawaslu Kabupaten Bone menyampaikan beberapa poin penting. Di antaranya adalah pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon harus memuat keputusan KPU terkait persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan, serta waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon. Pengumuman ini diharapkan disebarluaskan melalui media massa di wilayah Kabupaten Bone dan laman resmi KPU Kabupaten Bone.
Lebih lanjut, Bawaslu menekankan pentingnya pembukaan masa pendaftaran sesuai dengan ketentuan, yaitu selama tiga hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran. Pendaftaran akan dimulai setiap harinya pada pukul 08.00 WITA dan berakhir pada pukul 16.00 WITA, kecuali pada hari terakhir, yang akan berlangsung hingga pukul 23.59 WITA.
Alwi juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bone akan melakukan pengawasan ketat pada setiap tahapan pencalonan, mulai dari pengumuman pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Pengawasan ini akan dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Bone berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga potensi pelanggaran dan sengketa dapat diminimalisir. Integritas dan keadilan dalam proses pemilihan menjadi prioritas utama, demi terciptanya pemimpin yang benar-benar representatif bagi masyarakat Kabupaten Bone.
Editor : Thamrin Hamid