get app
inews
Aa Read Next : Warga Daya Kawal Indira-Ilham di Pilwalkot Makassar: Kami Tidak Rela Makassar Mundur Lagi

Dituduh Tak Paham UU Pemilu, Mochtar Djuma Sebut Deputi Hukum Seto Bak Tong Kosong Nyaring Bunyinya

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:19 WIB
header img
Tim hukum Indira Jusuf Ismail-Ilham Fauzi (INIMI), Mochtar Djuma (ist)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Advokat yang juga konsultan hukum, Mochtar Djuma menanggapi balik pernyataan Deputi Hukum Gerakan Andi Seto (GAS), Syamsul Bahri Majjaga yang menyebut larangan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara hanya berlaku bagi pejabat negara yang maju dalam kontestasi atau menjadi tim sukses.

Mochtar mengatakan pernyataan Syamsul ini keliru dan ketinggalan zaman. Kandidat doktor hukum Universitas Hasanuddin ini mengatakan ketentuan larangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye secara tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Sangat keliru itu kalau ada orang yang membolehkan kampanye calon kepala daerah di fasilitas negara semisal rumah jabatan walikota. Ini blunder dan sangat keliru," kata Mochtar di Makassar, Senin (14/10).

Mochtar menyebut Syamsul tidak mengerti dan memahami regulasi pemilu yang mutakhir. Ia hanya membaca PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye yang sudah jadul. Padahal KPU sudah menerbitkan regulasi kampanye terbaru yakni PKPU Nomor 13 tahun 2024.

"Saya disuruh baca PKPU tahun 2017 yang sudah jadul. Padahal sudah ada PKPU baru tahun 2024. Ini namanya tong kosong nyaring bunyinya," kata Mochtar.

Pria berkumis tebal ini menambahkan PKPU Nomor 13 tahun 2014 di Pasal 57 point h menegaskan larangan bagi calon kepala daerah untuk menggunakan fasilitas dan anggaran negara.

"Pasal itu menegaskan kampanye pilkada dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Syamsul harus baca regulasi ini. Seharusnya hal tersebut haruslah dipatuhi karena menjadi substansi yang dilarang dalam PKPU tentang Kampanye Pemilukada
" katanya.

Mochtar menyarankan agar Deputi Hukum Gerakan Andi Seto banyak-banyak membaca ketentuan perundang-undangan terkait kampanye pemilu. Jangan hanya membaca regulasi yang sudah jadul yang aturannya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. 

Sebelumnya, Mochtar Djuma yang juga tim hukum Indira Jusuf Ismail-Ilham Fauzi (INIMI) melaporkan kampanye calon Walikota Makassar, Andi Seto Asapa yang melakukan kampanye saat menghadiri kegiatan Legend Kiwal Garuda Hitam di rumah jabatan Walikota Makassar, Minggu, 6 Oktober lalu.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut