Polda Sulsel Tangkap 5 Tersangka Kasus Korupsi RS Pemprov Sulsel
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/03/11/896f7_polda-sulsel.jpeg)
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap lima dari 10 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatimah yang merupakan milik Pemprov Sulsel.
Para tersangka yang merupakan pimpinan perusahaan rekanan tersebut diamankan di Jakarta dan diterbangkan ke Makassar, Kamis (10/03/2022) siang. Mereka dijemput dengan pengamanan ketat di Bandara Sultan Hasanuddin.
Mereka yang diamankan adalah Rahmat (Direktur PT SP), Abdullah (Direktur PT LNU), Helmi Rahmadi (Direktut PT MALJ), Lukmanul HT (Manajer Ops PT MAJ), dan Suryadi (staf teknis PT MALJ)
“Kami melakukan penangkapan di Jakarta dan mendapat dukungan dari teman-teman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima tersangkat ini memang tinggalnya di Jakarta,” ujar Direktur Krimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri yang didampingi Kasubdi Tipikor Kompol Andi Fadli.
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan di Sub Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel di Jl Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar,
Sementata tersangka yang berasal dari pihak RS Fatimah/Pemprov Sulsel yang berdomisili di Makassar adalah mantan direktur RS ini yakni Dr Leo P Diharjo, SpOG (selaku pengguna anggaran) bersama unsr staf teknis kelompk kerja (pokja) 1 yakni M Fajar, Alamsyah, Urgamawan dan Mahdi.
Penyidik menetapkan status tersangka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit kerugian negara sekitar Rp 9 miliar untuk proyek tahun anggaran 2016 di RS Fatimah Makassar.
Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penangananan kasus ini termasuk terhadap pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Sulsel.
Editor : M. S Fadil