Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tombak Penyu di Raja Ampat, Imigrasi Makassar Amankan WNA China
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Makassar Siapkan Layanan Paspor Tanpa Antrean

Senin, 14 Maret 2022 | 11:44 WIB
  • author Muhtar
Imigrasi Makassar Siapkan Layanan Paspor Tanpa Antrean
Suasana verifikasi dokumen pemohon paspor di Kantor Imigrasi Makassar, beberapa waktu lalu. Imigrasi Makassar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,

MAKASSAR - celebes.iNeews.id: Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Makassar terus berinovasi melayani pemohon paspor. Salah satunuya adalah dengan meluncurkan program Kantor Imigrasi Makassar Melayani Anda Tanpa Antrean Paspor (Kaisar si Mantap).

Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian (Kasilantaskim) Kantor Imigrasi Makassar, M Yusuf, menjelaskan, program Kaisar Mantap dilaksanakan dengan mendatangi pemohon yang ada di kabupaten/kota dalam wilayah Kanim Makassar.

“Kita sudah berjalan sejak awal tahun ini. Untuk yang pertama kita ujicoba di Pemkab Pangkep dan bulan ini akan kita laksanakan di Kabupaten Bone. Alhamdulilah respon masyarakat cukup besar, “ ujar Yusuf, Senin (14/3/2022).

Untuk program Kaisar Mantap pihaknya baru dapat melayani 50 pemohon.  Program ini bertujuan membantu pemohon yang berasal dari luar Kota Makassar sehingga dapat menghemat biaya transportasi.

Tahun lalu, Kanim Makassar juga melayani pemohon secara kolektif di tempat mereka masing-masing dengan program easy pasport dengan minimal 30 pemohon. Untuk program ini, instansi atau lembaga bermohon kepada Kanim Makassar untuk mendapatkan pelayanan di tempat mereka masing-masing.

“Tahun lalu yang kita layani itu di Kampus Unhas Fakultas Hukum. Kemudian juga di Pemkab Bulukumba dan Dinas Pendidikan Sulsel,” ujar mantan Kasubsi Wasdakim di Kantor Imigrasi Ponorogo ini.

Menurutnya, pelayanan paspor di Kanim Makassar dapat juga diakses secara online melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui playstore di androi dan APP store di iphone. Syarat pengurusan paspor baru ada;ah akte lahi atau ijazah pemohon bersama KTP dan kartu keluarga (KK). Sedangkan bagi pemohon yang akan mengganti paspor yang habis masa berlaku cukup membawa paspor lama dan KTP.

 

Editor: Nur Farida

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut