Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Lurah Digenjot Tingkatkan Integritas, Walikota Makassar: Jabatan Bisa Hilang!
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Paslon Pilwali Makassar Indira-Ilham

Selasa, 04 Februari 2025 | 22:51 WIB
  • author Arham Hamid
MK Tolak Gugatan Paslon Pilwali Makassar Indira-Ilham
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasalon Indira-Ilham dalam Pilwali Makassar - (int)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pemohonan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Indira Jusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI) dalam Pilwali Makassar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam sidang dismissal MK pada hari ini, Selasa (04/02) di Jakarta Hakim MK Suhartoyo menyatakan dalil permohonan pasangan INIMI selaku pemohon tidak dapat diterima secara hukum. 

Salah satu materi gugatan INIMI yang dilayangkan ke MK adalah terkait pemalsuan tanda tangan. 

MK menilai bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa pemilih harus memberikan tanda tangan yang sama atau identik antara KTP dan DPHT. 

Fakta yang ada adalah bahwa pemilih dapat memberikan paraf, tandatangan, maupun coretan lain di DPHT. 

Hal demikian tidak dapat diklaim sebagai indikasi adanya pemalsuan tandatangan dan atau kecurangan dalam proses pemilihan. 

"Kecuali terdapat bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos namun tidak menandatangani daftar hadir adalah orang yang berbeda dengan orang yang tercantum dalam daftar pemilih," ungkapnya. 

Penolakan ini mengukuhkan pasangan Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Calon Wali Kota Makassar  Aliyah Mustika Ilham akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2029.

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut