MAKASSAR-celebes.iNews.id: Seorang pemuda yang dilaporkan menyebar video pornografi (asusila) mantan kekasihnuya ditangkap polisi di rumahnya di Jl Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Kamis (17/3/2022).
Tersangka berinisial AL berusia 27 tahun. Diduga tersangka melakukan aksi tersebut karena sakit hati setelah diputuskan cintanya oleh sang kekasih. Proses penangkapan dilaporkan dramatis dan sempat menjadi tontonan warga sekitar.
Saat akan ditangkap, AL berusaha kabur dengan meloncat ke rumah tetangganya. Namun upayanya sia-sia karena dia tetap berhasil diamankan oleh aparet Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku dinaikkan ke dalam mobil. Pria tersebut terlihat menangis sesunggukan ketika dinaikkan ke mobil untuk selanjutnya dibawa ke Mapolretabes Makassar dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrtestabes Makassar.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui merekam video cabul itu telepon selular (posel) milik sang kekasih yang tak disebutkan identitasnya itu. Video tersebut dibuat saat hubungan keduanya masih mesra.
Setelah hubungan mereka putus, AL kemudian sakit hati dan dendam. Dia pun menyebarkan adegan tak pantas itu ke media sosial. Usai menyebarkan videonya, ponsel mantan kekasihnya itu dijual sepada orang lain.
"Pelaku ini sakit hati karena hubungn cintanya diputuskan oleh korban (mantan kekasih AL) ," jelas Kepala Subunit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah. Pihaknya sudah mengamankan barang bukti video asusilsa tersebut. Sedangkan ponsel milik korban masih dalam penelusuran penyidik.
Editor : Nur Farida