Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Divonis 4 Tahun, Korbannya Pengusaha Skincare Ternama di Makassar

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Terdakwa kasus penipuan masuk Akpol, Andi Fatmasari Rahman, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Franklin, dalam sidang putusan. Rabu, (26/02/2025).
Andi Fatmasari Rahman, 34 tahun, dinyatakan bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Perbuatan ini membuat korban merugi hingga Rp4,9 miliar.
Kedatangan terdakwa ke dalam ruang sidang disambut riuh oleh kerabat dan keluarga korban yang didominasi emak-emak. Mereka terlihat sangat emosional dengan terus menerus meneriaki terdakwa sebagai penipu.
Petugas sempat kewalahan menghadapi kerumunan keluarga korban yang menghalangi jalan. Beberapa orang bahkan berusaha menyentuh Andi Fatmasari.
Usai pembacaan putusan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Fatmasari Rahman, Abdul Jamil mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir dulu sambil analisa putusan majelis hakim tersebut.
“Klien kami tidak mendapatkan ketidakadilan dalam kasus ini dengan memberikan hukuman vonis maksimal sesuai dituntut JPU”. Ujar, Abdul Jamil , Kuasa hukum terdakwa di PN. Makassar.
Sementara Itu, Kuasa hukum korban, Kamaruddin Simanjuntak usai Persidangan mengatakan, putusan hakim sudah sesuai hukuman maksimal yang dituntut jaksa penuntut umum.
“hasil sidang, dituntut JPU 4 tahun, divonis 4 tahun itu sudah sesuai, walaupun pengacaranya mengatakan itu kasus perdata tapi majelis hakim dan JPU melihat itu dan murni ini tindak pidana dan hukuman maksimalnya memang 4 tahun penjara”. Kata, Kamaruddin usai mendampingi kliennya di PN. Makassar.
Diketahui, seorang pengusaha kosmetik, Citra Insani tertipu setelah anaknya bernama Gonzalo Algazali dijanjikan masuk Akpol dengan syarat membayar uang hingga Rp 4,9 miliar.
Meski sudah membayar secara bertahap, korban Gonzalo Algazali dinyatakan tak lulus seleksi Akpol. Uang sebesar miliaran rupiah itu, raib setelah tertipu oleh Andi Fatmasari Rahman.
Aksi terdakwa tersebut, modusnya meyakinkan korban dengan mengaku mengenal sejumlah pejabat tinggi. Gonzalo bahkan sempat dibawa ke Jakarta dengan alasan untuk dipertemukan dengan pejabat, namun semua itu hanya fiktif belaka.
Editor : Arham Hamid