Ombudsman Sulsel Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Soroti Fasilitas Pasar Terong Makassar

MAKASSAR,iNewsCelebes.id-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan inspeksi kesiapan fasilitas dan pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Terong, Makassar, pada Jumat (28/2/2025).
Inspeksi ini dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Ismu Iskandar, yang didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta.
Dalam pemantauan harga kebutuhan pokok jelang bulan Ramadan. Ombudsman menemukan bahwa harga jual Minyak Kita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 15.700,- per liter dan dijual dengan harga Rp. 16.500,- per liter.
“Harga kebutuhan pokok yang naik menjelang Ramadan tentu menjadi perhatian utama kami. Salah satu yang mencolok adalah kenaikan harga cabai yang mencapai Rp. 90.000,- per kilogram,” tambah Ismu.
Sejumlah pedagang juga mengeluhkan dihentikannya stok Beras SPHP (Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), yang selama ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam mendapatkan beras dengan harga terjangkau. Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, penyaluran beras SPHP oleh Bulog telah dihentikan sejak 7 Februari 2025.
“Kami berharap agar program SPHP dapat segera dilanjutkan, karena beras dengan HET Rp. 12.500,- per kilogram sangat membantu masyarakat dibandingkan dengan harga beras kualitas serupa yang saat ini mencapai Rp. 14.000,- per kilogram,” ungkap salah seorang pedagang Pasar Terong.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman juga menemukan bahwa fasilitas penunjang seperti toilet dan ruang kesehatan tidak tersedia di Pasar Terong.
Selain itu, pemanfaatan gedung pasar belum digunakan sebagaimana mestinya, terlihat dari masih banyaknya pedagang yang berjualan di bahu dan badan jalan di sekitar area pasar.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pihak pengelola pasar dan pemerintah daerah agar fasilitas yang ada bisa dimanfaatkan dengan optimal serta memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli. Apalagi kita tahu, secara konsisten pasar menghasilkan squander atau limbah. ” ujar Ismu Iskandar.
Keberadaan fasilitas penunjang dinilai sangat penting untuk menjamin kenyamanan dan keamanan baik bagi pedagang maupun pembeli. Akibat, tidak tersedianya fasilitas-fasilitas tersebut, kondisi Pasar Terong belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok, serta mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas fasilitas di pasar tradisional demi kenyamanan masyarakat.
Editor : Arham Hamid