Paula Verhoeven Sedih Pria Dituduh Selingkuhannya Menolak Bersaksi di Sidang Cerai dengan Baim Wong

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Paula Verhoeven menyayangkan keputusan pria yang diduga selingkuhannya yang diketahui berinisial NS mundur sebagai saksi di sidang cerainya dengan Baim Wong. Dia pun sedih.
Paula mengklaim upaya mendatangkan Nico di persidangan sudah dilakukan jauh sebelum putusan cerai dibacakan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) lalu.
"Sebenarnya saya sudah (berusaha), awalnya kami sepakat, kami berteman dari pihak sana, cuma ya saya juga tidak tahu apa yang jadi alasan mereka mengundurkan untuk jadi saksi," ujar Paula Verhoeven di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Menurut Paula, pengunduran diri Nico sebagai saksi persidangan sangat memengaruhi putusan hakim. "Karena ini enggak hanya mempengaruhi saya, tapi juga beliau dan keluarganya," katanya.
Ibu dua anak itu memilih mengambil hikmah dari perceraiannya dengan Baim. Dalam menjalani hidup seseorang tak bisa terlalu bergantung dengan sikap orang lain.
"Dalam kasus perceraian ini saya banyak belajar, kita enggak bisa bergantung ke manusia, saya sebagai manusia terus belajar lebih baik," ujarnya.
"Saya tetap di sini berusaha yang terbaik, hasilnya saya serahkan kepada Allah," kata Paula.
Seperti diketahui, Paula Verhoeven resmi bercerai dengan Baim Wong, Rabu 16 April 2025. Pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Paula disebut sebagai istri durhaka atau nusyuz.
Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Suryana, Humas PA Jaksel.
Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Atas dasar itu, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri.
Paula Verhoeven sempat membantah poin gugatan Baim terkait perselingkuhan dengan NS yang diketahui adalah teman dekat Baim Wong. Paula juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi di sela persidangan mereka mulai dari nafkah anak, mut'ah, iddah, madhiyah, hingga hak asuh anak.
Dari deretan gugatan rekonvensi tersebut, majelis hakim hanya mengabulkan satu poin yakni nafkah mut'ah senilai Rp1 miliar.
Editor : Muhammad Nur