Berawal dari Pacaran, Polisi di Bone Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

BONE, iNewsCelebes.id – Bripda MNF (23), personil Polsek Bontocani ditetapkan sebagi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabuoaten Bone.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan. Menurutnya, Korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih.
"Sudah kita tangani dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/04).
Alvin mengatakan bahwa pihak penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MNF pada Jumat (25/04) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan 15 tahun.
"Rencana hari Jumat ini, kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, inisial MNF," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap, berawal ketika korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone, terkait kasus kekerasan yang dialaminya, pada 14 Januari lalu.
Terungkapnya kasus tersebut, bermula ketika korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone terkait kasus kekerasan yang dialami oleh korban, pada 14 Januari lalu, diketahui antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.
"Jadi sebetulnya berawal dari kekerasan, mereka cekcok. Korban dengan oknum ini sudah pacaran memang sebelumnya, kemudian si oknum curiga dengan hape korban, kemudian emosilah oknum ini dan menampar korban kemudian menindis leher korban setelah korban melapor hal tersebut di propam," ungkapnya.
Pada saat berjalannya proses pemukulan tersebut, kata Alvin terungkaplah kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bripda MNF terhadap korban yang masih dibawa umur.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, korban dengan pelaku pernah berhubungan badan," jelasnya.
Sementara ini, proses pidana kasus tersebut terus berjalan di Satreskrim Polres Bone. Sedangkan, untuk kode etiknya berjalan di Propam Polres Bone.
"Proses pidana sudah tersangka oleh reskrim, kalau etik bisa kroscek ke propam," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur