Polisi Bongkar Praktik Ilegal Bom Ikan di Perairan Sulsel, 9 Pelaku Ditangkap

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik ilegal destructive fishing menggunakan bom ikan di wilayah perairan Sulsel.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sepanjang Maret hingga April 2025 ini, aparat mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga sebagai produsen dan perakit bom ikan.
Kesembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial BI (50), RI (55), MF (35), HI (38), RN (39), AG (39), MI (64), LA (49), dan MR (31).
Delapan di antaranya kini ditahan di Rutan Polairud Sulsel, sementara satu orang lainnya ditahan di Rutan Polres Bone.
“Kita melakukan pengungkapan mulai bulan Maret sampai bulan April, jadi dua bulan. Selama operasi ini, Polda Sulawesi Selatan Ditpolairud berhasil mengungkap kasus atau delapan kasus dalam laporan polisi,” katanya, Jumat 25 April 2025,”ujar, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Jum’at, (25/04).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya: 60 jerigen berisi bom ikan seberat total 300 kg, 52 botol bom ikan seberat 70 kg, 222 batang detonator pabrikan dan 69 batang rakitan, 5 karung pupuk amonium nitrat (125 kg), 3 karung pupuk merk Cantik (75 kg), 12 ton pupuk campuran minyak tanah seberat 40 kg
Tak hanya itu, polisi juga menyita dua alat penggilingan pupuk, dua unit kompor dan tabung gas, serta tiga buah wajan berdiameter 50 cm yang digunakan dalam proses perakitan bom ikan.
“Ini proses penangkapannya, para pelaku ini ditangkap sebelum mereka memakai. Jadi sebelum masuk ke laut. Semuanya adalah pembuat dan sekaligus produsen bukannya sebagai pemakai, makanya hanya tersangkanya 9, kemudian barang buktinya cukup banyak wilayah,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk kerusakan lingkungan yang dinilai sulit dihitung secara materiil.
“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem laut secara signifikan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Kombes Pol Didik.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Editor : Leo Muhammad Nur