Guru Karin, Konten Creator Cantik Laporkan Dua Akun Facebook ke Polisi

ENDE, iNewsCelebes.id – Guru SMK Negeri 6 Ende sekaligus konten kreator akrab disapa Guru Karin di Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengadukan dua akun media sosial Facebook ke pihak kepolisian. Dua akun tersebut masing-masing bernama Cila YZVV dan Raden Senopati.
Pengaduan ini dilayangkan ke Polsek Maurole pada Jumat (17/5/2025), karena kedua akun tersebut diduga melakukan perundungan, penghinaan, dan ancaman terhadap dirinya melalui pesan pribadi (inbox) di Facebook.
“Saya merasa dilecehkan dan privasi saya terganggu. Mereka mencaci maki saya melalui inbox. Saya berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas,” ujar Ibu Guru Karin kepada media setelah membuat laporan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Maurole dan Polres Ende karena telah merespons laporannya dengan cepat. Ia berharap proses hukum terhadap dua akun tersebut segera berjalan dan dituntaskan secara adil.
Menurutnya, tindakan kedua akun itu telah melanggar etika dalam bermedia sosial dan termasuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya harap ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak bermedsos. Jangan gunakan ruang digital untuk menghina, mencederai, atau mengancam orang lain,” tegasnya.
Dapat Dijerat UU ITE dan KUHP
Tindakan dua akun tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, antara lain: Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman hukuman (Pasal 45 ayat (3)): Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Jika isi pesan dinilai mengandung ancaman kekerasan, pelaku juga dapat dijerat dengan:
Pasal 29 UU ITE: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Ancaman hukuman (Pasal 45B): Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Imbauan Bermedia Sosial Secara Bijak
Melalui kasus ini, Ibu Guru Karin mengimbau seluruh pengguna media sosial, khususnya di NTT, agar menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa semua aktivitas digital telah diatur oleh hukum dan dapat berdampak hukum jika melanggar etika atau norma hukum.
“Saya berharap laporan ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar kita semua lebih berhati-hati dan menghargai orang lain di media sosial,” pungkasnya.
Artiker ini telah tayang di iNews Alor
Editor : Muhammad Nur