get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Ditangkap, Polres Ungkap Kronologi

Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Pornografi dan Ancaman Digital

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:56 WIB
header img
"H" Pria Pelaku Pornografi Diamankan Tim Resmob Polres Gowa - Foto Istimewa/Nirwan.

GOWA, iNews.id - Seorang pria berinisial H (25) berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa atas dugaan tindak pidana kejahatan pornografi dan pengancaman melalui media elektronik. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa dini hari, (19/05/2025) di kawasan Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial M (26). 

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah BTN Graha Kalegowa, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Saat itu, pelaku H menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp400.000. Ketika korban menolak permintaan tersebut, pelaku langsung mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi tanpa busana.

Tak lama setelah ancaman itu, video milik korban benar-benar disebarluaskan oleh pelaku melalui status WhatsApp-nya. Keberadaan video tersebut diketahui pertama kali oleh keponakan korban, Resky, yang memberitahu bahwa video tersebut telah dilihat oleh banyak orang.

Merasa terancam dan dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa guna dilakukan proses hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. “Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar. Tim Unit Resmob yang saya pimpin segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut. “Dari hasil interogasi, pelaku H mengakui semua perbuatannya,” tegas IPDA Andi Muhammad Alfian. 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Polres Gowa juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial serta segera melapor apabila menjadi korban kejahatan serupa.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut