Mentan Amran Bongkar 85 Persen Beras Premium Tak Sesuai Mutu, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap hasil investigasi nasional terkait mutu dan harga beras yang beredar di pasaran.
Hasilnya, mayoritas beras premium dan medium yang diuji dikatakan tidak memenuhi standar mutu dan melebihi harga eceran tertinggi (HET), dengan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
Investigasi ini dilakukan pada 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan total 268 sampel dari 212 merek. Berdasarkan temuan, 85,56 persen beras premium tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017. Selain itu, 59,78 persen beras premium dijual di atas HET, dan 21,66 persen memiliki berat bersih lebih rendah dari yang tercantum di kemasan.
Sementara itu, 88,24 persen beras medium yang diuji tidak memenuhi standar SNI. Sebanyak 95,12 persen dijual di atas HET dan 9,38 persen mengalami pengurangan berat dari label yang tertera.
“Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik. Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi persnya di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Kamis (26/6/2025)
Mentan menambahkan, kerugian akibat beras premium yang tidak sesuai diperkirakan mencapai Rp 34,21 triliun per tahun, sedangkan kerugian dari beras medium sebesar Rp 65,14 triliun per tahun.
Sebagai tindak lanjut, Kementan memberikan waktu dua pekan bagi produsen dan pedagang untuk menyesuaikan mutu dan harga beras sesuai regulasi. Jika tidak, Satgas Pangan dan Kejaksaan Agung akan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan,” tegas Mentan Amran.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo menyatakan produsen wajib bertanggung jawab atas klaim mutu, kualitas, dan berat produk yang tercantum di kemasan. Senada dengan itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan tindakan tegas akan diambil jika produsen tidak melakukan klarifikasi dalam waktu yang telah ditentukan.
“Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” ujar Helfi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli produk beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi.
Editor : Muhammad Nur