get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Dibiayai Miliaran, Gedung Kesenian Pangkep Masih Terbengkalai

Rentenir di Pangkep Rugi Rp550 Juta: Uang dan Emas Digelapkan Anak Buah Sendiri, Pelaku Ditangkap

Jum'at, 25 Juli 2025 | 06:40 WIB
header img
IRT Gelapkan Uang Rentenir Rp550 Juta di Pangkep. Foto: Ilustrasi

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Seorang rentenir asal wilayah kepulauan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menjadi korban penggelapan oleh anak buahnya sendiri. 
Korban, Nurlina (38), harus menelan pil pahit setelah kehilangan uang sebesar Rp550 juta yang diduga digelapkan oleh pelaku berinisial W (30), seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan rekan kerja sekaligus bawahannya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa penggelapan tersebut ke Polres Pangkep. Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan uang yang terjadi pada bulan November 2024 lalu.

"Pelaku menawarkan kerja sama dengan korban untuk mencari orang yang membutuhkan pinjaman tanpa jaminan. Korban setuju menjadi pemodal dengan janji keuntungan sebesar 20 persen dari total pinjaman," ungkap AKP Saleh kepada wartawan di Pangkep.

Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai rentenir, menyerahkan uang tunai senilai Rp80 juta dan emas seberat 400 gram kepada pelaku sebagai modal untuk disalurkan ke para peminjam. Namun, hingga kini, pelaku tak kunjung mengembalikan uang maupun emas tersebut.

"Total kerugian korban mencapai sekitar Rp550 juta. Pelaku tidak memberikan hasil keuntungan sebagaimana dijanjikan dan malah menghilang," tambahnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Pangkep, keberadaan pelaku akhirnya terlacak. Ia diamankan di rumah salah seorang temannya di Jalan Jambu, Kelurahan Lokkasaile, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Rabu (23/7/2025). Pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat selama dalam pencarian.

"Tim kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku atas inisial W" ujar AKP Saleh.

Dalam pemeriksaan awal, Widya mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan seluruh dana dan emas dari korban untuk keperluan pribadi, tanpa pernah mengembalikannya.

Kini, pelaku telah diamankan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Diketahui, pelaku merupakan warga Kampung Bulucindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya adalah bos dan anak buah, di mana pelaku bertugas mencari peminjam dan menyalurkan dana dari korban.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut