Perseteruan Warisan Paman Vs Ponakan di Pangkep Berujung Maut, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Kasus perkelahian yang menewaskan seorang pria bernama Baba (64) di Pulau Samatellu Borong, Desa Mattirowalie, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden tragis ini. Ironisnya, para tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Ketiga tersangka yang ditetapkan polisi adalah Saparuddin (54), Sapri (26), dan Saldi (24). Saldi saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka parah yang dialaminya dalam perkelahian tersebut. Hubungan para pelaku dengan korban diketahui cukup dekat; dua merupakan keponakan korban, sementara satu lainnya adalah iparnya.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, mengungkapkan bahwa kasus perkelahian yang menewaskan Baba (64) dipicu oleh konflik tanah warisan yang sudah lama membara dan menimbulkan dendam antarkeluarga.
"Peristiwa ini bermula dari konflik tanah warisan yang sudah berlangsung cukup lama dan memicu perselisihan berkepanjangan dalam lingkup keluarga," ungkap AKP Muhammad Saleh saat konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Selasa (29/7/2025).
Dalam keterangan resminya, Saleh memaparkan kronologi kejadian secara detail, dimulai dari cekcok awal hingga aksi penyerangan brutal terhadap korban.
"Awalnya, korban memergoki Saparuddin sedang mengantar air ke anaknya yang tengah memperbaiki perahu Jolloro. Saat itu, korban melontarkan kata-kata kasar dan sempat hendak memukul Saparuddin. Merasa terancam, Saparuddin melarikan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada dua anaknya, Sapri dan Saldi,"jelasnya.
Pada malam harinya, lanjut Saleh, ketiganya diduga mulai merencanakan aksi pembalasan terhadap korban.
"Minggu pagi, Saldi lebih dulu mendatangi rumah keluarga korban yang sedang menggelar acara syukuran. Tak lama kemudian, Sapri dan Saparuddin menyusul. Tanpa banyak bicara, mereka langsung menyerang korban," terang Saleh.
Ia juga menegaskan bahwa perkelahian sempat berlangsung satu lawan satu antara Baba dan Saldi, hingga seorang saksi bernama Emba mencoba membantu korban.
"Saat duel terjadi, seorang warga bernama Emba memukul kepala Saldi menggunakan balok kayu hingga tersungkur. Badik Saldi direbut oleh korban, dan Baba sempat menikamnya sekali sebelum mencoba melarikan diri," lanjutnya.
Namun, upaya pelarian Baba tidak berhasil. Ia kembali diserang secara brutal oleh dua pelaku lainnya.
"Korban kemudian dikejar oleh Sapri dan Saparuddin. Saat korban mencoba melawan dengan badik, tangannya lebih dulu dilumpuhkan. Ia ditusuk dibagian dada dan pinggang, serta dipukul di bagian kepala menggunakan pipa besi hingga akhirnya tersungkur," bebernya.
"Korban sempat dibawa ke Pulau Salebbo untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan,"tutup Saleh.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut, berupa badik dan potongan pipa besi. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun
Editor : Muhammad Nur