get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Duel Maut Paman vs Keponakan di Pangkep Berujung Satu Tewas

Modus Investasi Bodong, IRT di Pangkep Tipu Teman hingga Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 30 Juli 2025 | 15:22 WIB
header img
Polres Pangkep tangkap IRT usai menipu teman ratusan juta. Foto: Udin Syahrudin

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial WD (35), warga Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, diringkus polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Korbannya, NR (39), warga Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabiring, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Hubungan antara pelaku dan korban bukanlah orang asing. Keduanya berteman dekat sejak lama karena mantan suami pelaku merupakan warga Pulau Karanrang. Dari komunikasi yang terjalin intens, pelaku kerap memamerkan kisah suksesnya menjalankan usaha pinjaman uang berbunga dan mengaku telah memiliki toko sendiri.

Merasa percaya dan tergiur dengan iming-iming bunga tinggi 10–20 persen, korban akhirnya ikut berinvestasi. Pada 24 Februari 2024, WD menghubungi korban dengan dalih ada seseorang yang membutuhkan modal usaha. Setelah diyakinkan oleh pelaku dan sempat berbicara dengan orang yang disebut calon peminjam, korban mentransfer uang sebesar Rp80 juta ke rekening WD.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2024, pelaku kembali menghubungi korban untuk keperluan usaha pembuatan lemari dan pakaian. Karena tak memiliki uang tunai, korban memberikan emas miliknya seberat 439,71 gram, yang jika digadaikan nilainya setara dengan Rp360 juta.

Namun bukannya mendapat keuntungan, korban justru tidak bisa menghubungi pelaku. WD diketahui menghilang dan sempat pergi ke luar kota, tepatnya ke Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan pribadi untuk melancarkan aksinya. Korban yang selama ini dikenal sebagai seseorang yang memiliki modal dan sering memberi pinjaman, dijadikan sasaran dengan cara dibujuk secara emosional.

“Awalnya, pelaku menyampaikan bahwa dia sering meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga. Dari situ korban tertarik dan bahkan menawarkan langsung untuk menjadi pemberi pinjaman," kata AKP Muhammad Saleh kepada wartwan.

“Setiap kali pelaku menyampaikan ada yang butuh dana, korban langsung memberikan. Ketika sudah tidak memiliki uang tunai, korban menyerahkan emas untuk digadaikan," sambungnya.

Dalam penyelidikan awal, korban mengaku menderita kerugian hingga Rp1,1 miliar. Namun setelah dihitung berdasarkan bukti yang bisa dikonfirmasi, nilai kerugian mencapai sekitar Rp441 juta, sebagian besar berasal dari nilai emas saat kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, WD mengaku bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk nongkrong di kafe dan mentraktir teman-temannya.

“Tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk hal-hal konsumtif. Tapi kami masih akan telusuri lebih lanjut, apakah ada aset yang dibeli dari uang tersebut,” jelas AKP Muhammad Saleh.

Atas perbuatannya, WD dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut