Oknum LSM Diringkus Usai Bawa Kabur Siswi SMA di Makassar, Sempat ke Jakarta dan Kendari

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial MRA ditangkap aparat kepolisian setelah membawa kabur seorang siswi SMA berusia 15 tahun berinisial NY di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar usai menerima laporan dari orang tua korban pada Rabu, 23 Juli 2025. Saat diamankan, MRA masih berada di wilayah Kota Makassar.
"Terduga pelaku telah kami amankan atas laporan membawa lari anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan salah satu oknum anggota LSM," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, Minggu (3/8/2025).
Setelah dilakukan interogasi, polisi menemukan bahwa korban selama ini disembunyikan di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Panakkukang. NY telah dilaporkan menghilang dari rumah selama dua bulan.
"Korban diketahui disewakan sebuah kamar di hotel di Kota Makassar. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku," ungkap Wahiduddin.
Menurut keterangan MRA, korban merupakan teman anaknya yang satu sekolah. Pelaku sering mengantar anaknya ke rumah korban, hingga akhirnya terjadi kedekatan dengan NY.
"Karena sering mengantar anaknya, pelaku kemudian mengenal korban dan mulai melakukan pendekatan," jelas Wahiduddin.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut dengannya dengan dalih jalan-jalan ke berbagai kota. Polisi menyebut korban sempat diajak ke Jakarta, Kendari, dan sejumlah kota lainnya.
“Dengan bujuk rayu, pelaku membawa korban ke beberapa kota dengan alasan mengajak berwisata,” tambahnya.
Saat ini, MRA telah ditahan di Polrestabes Makassar dan tengah menjalani proses penyidikan. Pihak kepolisian juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemkot Makassar untuk mendampingi korban.
"Penanganan kasus ini masih berjalan dan kami telah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan bagi korban serta memperkuat proses hukum," tutup Wahiduddin.
Editor : Muhammad Nur