Kejari Maros Tangani 3 Kasus Korupsi dan Pungli, Rp1,4 M Uang Negara Diselamatkan

MAROS, iNewsCelebes.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros saat ini tengah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dari kasus-kasus tersebut, Kejari Maros berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,48 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan, mengatakan ketiga kasus tersebut tersebar di sejumlah instansi pemerintahan dan lembaga pelayanan publik. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers capaian kinerja Kejari Maros, Selasa (2/9/2025).
Kasus Belanja Internet Diskominfo
Kasus pertama yang kini memasuki tahap pemberkasan adalah dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros tahun anggaran 2021–2023.
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan dua tersangka: mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, serta Laode Mahkota Husein selaku marketing PT Aplikanusa Lintasarta.
"Uang negara yang berhasil kami amankan dalam kasus ini sebesar Rp1.049.469.989. Jumlah ini cukup besar karena menyangkut layanan publik berbasis digital," ujar Febriyan.
Korupsi Jasa Outsourcing Balai Kereta Api
Kasus kedua menyasar dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja (outasourcing) di Balai Kereta Api Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Saat ini, Kejari Maros masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk melanjutkan proses hukum.
"Jika hasil perhitungan sudah keluar, akan segera kami tindaklanjuti," tambahnya.
Pungli Program PTSL di Leang-Leang
Kasus ketiga adalah dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024 di Kelurahan Leang-Leang.
Kejari telah memeriksa 472 saksi dalam kasus ini, dan jumlah tersebut diperkirakan bertambah hingga 700 orang, termasuk penerima program, pihak BPN, serta mantan Lurah Leang-Leang.
Kasus Hibah KONI Dihentikan
Selain tiga kasus aktif, Kejari Maros juga menghentikan satu penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Maros tahun anggaran 2024. Penghentian dilakukan setelah pihak terkait mengembalikan kerugian negara sebesar Rp135,28 juta.
"Perkara kami hentikan karena kerugian negara sudah dikembalikan," jelas Febriyan.
Total Uang Negara yang Diselamatkan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, merinci total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.485.110.894. Rinciannya pada tahap penyelidikan sebanyak Rp135.280.000, tahap penyidikan: Rp1.049.469.980, tahap penuntutan: Rp251.248.000 dan tahap eksekusi: Rp49.112.914.
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam mengawal keuangan negara,” kata Andi.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Maros, Muhammad Ridwan.
Editor : Muhammad Nur