get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinilai Cacat Prosedural, Kuasa Hukum Korban Penggelapan Uang di Pangkep Akan Gelar Praperadilan

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penahanan Sah Menurut Hukum

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:45 WIB
header img
Hakim tuggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan dan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dengan demikian, penetapan status tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinyatakan sah secara hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang pada Senin (13/10/2025).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim I Ketut Darpawan di PN Jaksel

Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh prosedur penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Nadiem telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga tindakan penahanan oleh termohon adalah sah secara hukum,” tegas hakim.

Hakim juga menjelaskan bahwa penyidik Kejagung memiliki dasar kuat dalam melakukan penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang terancam pidana lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Kekahwatiran semacam ini dalam konteks korupsi yang merupakan tindak pidana yang sangat serius menurut hakim dapat diterima sehingga penahanan terhadap pemohon adalah sah menurut hukum,” jelas Hakim Darpawan.

Diketahui, Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Gugatan itu diajukan karena ia menilai proses hukum yang dilakukan Kejagung cacat prosedur.

Namun, dengan ditolaknya permohonan tersebut, Kejagung kini memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan proses hukum terhadap Nadiem dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait proyek digitalisasi pendidikan tersebut

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut