Termasuk Roy Suryo, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNewsCelebes.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan, para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi. Tidak hanya menyebarkan informasi tidak benar, mereka juga dinilai melakukan pengubahan dokumen elektronik serta analisis yang tidak berdasar.
"Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu," ujar Irjen Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Terdapat empat laporan yang diproses pada level penyidikan, dengan total 12 orang terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma (atau dikenal dengan Dokter Tifa), dan sejumlah nama lainnya.
Kasus ini juga pernah ditangani Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan saat itu, kepolisian menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sesuai dengan data pembanding.
Irjen Asep mengungkapkan, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 130 orang saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang.
"Polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang," jelasnya.
Para ahli tersebut meliputi ahli Dewan Pers, praktisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, hingga psikolog massa.
Selain itu, penyidik juga menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Ir. Joko Widodo adalah asli dan sah," kata Asep.
Adapun delapan tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial ES, KTR, MRF, RE, DHL, RS, RHS, dan TT. Mereka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi dokumen ijazah Jokowi menggunakan metode yang dinilai tidak ilmiah.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Muhammad Nur