get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING: Ketua dan Sekertaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kejaksaan Bongkar Persengkokolan 5 Paket Pengadaan di KPU Pangkep, Fee 10 Persen Terungkap!

Selasa, 02 Desember 2025 | 11:44 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep membongkar praktik persengkokolan dalam proses pengadaan barang dan jasa di KPU Kabupaten Pangkep. Foto: Udin

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep membongkar praktik persengkokolan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU Kabupaten Pangkep. Temuan ini muncul setelah penyidik menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Kepala Kejari Pangkep Jhon Ilef Malamassam menjelaskan bahwa penyidikan mengerucut pada lima paket pengadaan yang diduga kuat menjadi sumber penyimpangan dan kerugian negara.

Menurut Jhon, seluruh kegiatan tersebut sengaja diatur dan diarahkan oleh para tersangka, yaitu Ketua KPU Ichlas, Sekretaris KPU Pangkep sekaligus PPK Agussalim, serta Komisioner KPU Muarrif.

Kelimanya meliputi: Pengadaan alat peraga , Pengadaan kegiatan launching Pilkada, Pengadaan debat publik tahap 1, Pengadaan debat publik tahap 2, dan Pengadaan seminar kit.

Lima paket ini, kata Jhon, tidak hanya dikerjakan tanpa prosedur yang benar, tetapi juga menjadi sarana untuk meminta fee sekitar 10 persen dari para penyedia yang telah ditunjuk.

“Ada lima proses pengadaan yang mereka atur. Mulai dari alat pelaga, launching, debat 1 dan debat 2, hingga seminar kit. Pada praktiknya terjadi intervensi dan persengkokolan antara ketiga tersangka,” kata Jhon Ilef Malamassam kepada wartawan dalam jumpa pers Senin malam, 901/12/2025).

Kejari menegaskan bahwa Ketua KPU maupun komisioner sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Namun alat bukti yang dikumpulkan termasuk percakapan digital menunjukkan adanya arahan dan penunjukan langsung penyedia yang dikoordinir bersama PPK.

“Dalam faktanya, PPK selaku pejabat yang berwenang justru menindaklanjuti perintah ketua dan komisioner. Inilah yang menguatkan adanya persengkokolan,” ujar Jhon.

Audit resmi dari BPKP Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa lima paket pengadaan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp554 juta. Sebagian kerugian telah dikembalikan sebesar Rp205 juta, namun sisanya masih belum terpenuhi.

Jhon memastikan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

“Dokumen, saksi, ahli, semuanya sudah diperiksa. Proses ini berlangsung sejak Juni hingga Desember. Kita lihat ke depan bagaimana perkembangan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Ketiga pejabat KPU tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana minimal 1 hingga 4 tahun penjara, tergantung peran masing-masing.

Kejari Pangkep saat ini menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut