get app
inews
Aa Text
Read Next : Senjata Mainan Berpeluru Jeli Kian Meresahkan, Wali Kota Makassar Minta Penindakan Tegas

Heboh! Kalapas Enemawira di Sulut Diduga Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Anjing

Selasa, 02 Desember 2025 | 16:57 WIB
header img
Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto. Foto: lp3enemawira

JAKARTA, iNewsCelebes.id – Seorang tahanan muslim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga dipaksa memakan daging anjing oleh Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto. Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, (27/11/2025) lalu.

Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan adanya laporan insiden tersebut. Menurutnya, CS telah langsung diperiksa pada hari yang sama di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

"CS dinonaktifkan dari jabatannya pada hari itu juga dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," jelas Rika dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Ditjenpas juga telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan menggelar sidang kode etik terhadap CS pada Selasa hari ini, untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan.

"Dirjen Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," tegas Rika.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas petugas dan warga binaan dalam seluruh proses pemasyarakatan.

"Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan," ujarnya.

Di sisi lain, anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan Kalapas Enemawira tersebut. Menurutnya, pemaksaan kepada warga binaan muslim untuk mengonsumsi makanan yang diharamkan merupakan bentuk pelanggaran berat.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai agama, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan beragama.

Mafirion meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas.

Menurutnya, berbagai aturan hukum telah dengan jelas melarang tindakan diskriminatif maupun penodaan agama, termasuk yang tercantum dalam KUHP.

"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun. Copot dan proses secara hukum," tambahnya.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut